Kamis, 08 JANUARI 2026 • 16:03 WIB

Ancaman Pidana Berlapis Menanti Ayah Penyiksa Anak di Gorontalo: Menteri PPPA Desak Hukuman Maksimal

Author

Kementerian PPPA desan ayah penyiksa anak di Gorontalo dihukum maksimal (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengambil sikap tegas dalam mengawal proses hukum kasus penganiayaan anak oleh ayah kandungnya di Kota Gorontalo

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seadil-adilnya, mengingat tindakan keji tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.

Arifah menegaskan bahwa status pelaku sebagai ayah kandung menjadi poin pemberat hukuman dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: Menteri PPPA Kecam Ayah Penyiksa Anak Gegara Konflik Rumah Tangga di Gorontalo, Kawal Pemulihan Korban

“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan seadil-adilnya terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ancaman Pidana dan Pemberatan Sepertiga Hukuman

Secara hukum, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76C jo. 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 

Aturan ini menetapkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan serta denda hingga Rp72 juta.

Baca juga: Wali Kota Gorontalo Minta Warganya Mata-matai ASN Nakal

Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, ancaman pidana bagi MH (30) bisa jauh lebih berat. 

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok karena posisi pelaku sebagai wali atau pengasuh utama korban.

Rumah Bukan Lagi Tempat Aman: Fenomena Gunung Es

Kasus di Gorontalo ini menjadi refleksi kelam bagi keamanan anak di lingkungan domestik. 

Baca juga: Data Bicara: Gelombang Perceraian di Kabupaten Gorontalo Lebih Banyak Diajukan Pihak Istri

Mengacu pada data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, tercatat sebanyak 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik yang justru dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.

Arifah mengingatkan bahwa peristiwa ini hanyalah puncak dari gunung es. Banyak kasus serupa yang terkubur dan tidak dilaporkan karena terjadi di ruang privat.

“Kasus ini hanya gunung es dari kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan. Anak harus dipastikan keamanannya di rumah, mulai dari risiko kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran oleh keluarga terdekat,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah dan Peran Masyarakat

Kemen PPPA memastikan bahwa negara hadir melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) serta ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan tuntas.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk tidak lagi bersikap acuh terhadap indikasi kekerasan di lingkungan sekitar. 

Menteri PPPA mengajak warga untuk berani melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau via WhatsApp di 08111-129-129.

“Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian PPPA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU