GORONTALO – Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong transformasi gaya hidup ramah lingkungan di kalangan birokrasi.
Dalam apel kerja perdana yang digelar di halaman Museum Purbakala, Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menyerukan gerakan peduli lingkungan sekaligus efisiensi anggaran rumah tangga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Idah mengungkapkan bahwa salah satu komitmen pribadinya di tahun ini adalah meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Begini Kondisi Terkini Balita di Gorontalo yang Disiksa Ayahnya Gegara Konflik Rumah Tangga
“Saya minta mulai hari ini seluruh ASN khususnya ibu-ibu menyiapkan di tas kantornya masing-masing kantong plastik yang dibawa dari rumah untuk digunakan saat berbelanja,” tegas Idah, Senin 5 Desember 2026.
Selain isu lingkungan, Idah menekankan bahwa membawa kantong belanja sendiri merupakan langkah nyata dalam melakukan penghematan ekonomi keluarga.
Ia mengingatkan bahwa biaya kantong plastik di ritel modern sering kali tidak disadari oleh konsumen, padahal memiliki akumulasi nilai yang lumayan.
Baca juga: Seorang Ayah di Gorontalo Siksa Anak Kandung Demi Ancam Istri agar Pulang Rumah
“Sebagian besar masyarakat tidak menyadari kantong plastik di toko-toko itu ada nilainya hingga Rp500 per lembar. Kalau sekali belanja menggunakan empat kantong, berarti sudah ada Rp2.000," ungkapnya.
"Hargai uang, karena efisiensi anggaran itu tidak hanya di kantor saja, tetapi di rumah tangga juga kita harus cermat,” tuturnya.
Menutup arahannya, Wagub perempuan pertama di Gorontalo ini juga mengimbau para ASN agar tidak terjebak dalam perilaku konsumtif, terutama saat menghadapi promosi besar-besaran di pusat perbelanjaan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan yang buruk di tingkat keluarga dapat berdampak pada masa depan anak-anak.
“Hati-hati berbelanja, terkadang kita tertarik dengan promosi toko tetapi lupa bahwa banyak sekali barang-barang serupa yang tersusun dalam lemari di rumah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo