GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan kepedulian nyata terhadap nasib para pejuang kebersihan.
Dalam pertemuan pembinaan yang berlangsung Selasa, 30 Desember 2025, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menjabarkan skema kesejahteraan bagi para supir dan asisten (helper) truk sampah serta gerobak motor (Getor).
Pemerintah menjamin upah harian yang layak serta perlindungan sosial. Untuk supir truk, upah dipatok sebesar Rp85 ribu per hari, sedangkan helper menerima Rp75 ribu.
Baca juga: Pelanggaran Etik di Tubuh Polda Gorontalo Naik Sepanjang 2025: 10 Polisi Dipecat Tidak Hormat
Sementara untuk operasional Getor, supir mendapatkan Rp75 ribu dan helper Rp65 ribu. Tak hanya itu, iuran jaminan sosial mereka pun ditanggung penuh oleh pemerintah.
"Itu diluar dari jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Kami yang akan bayar," ungkap Adhan.
Syarat Mutlak: Jauhi Alkohol
Namun, fasilitas tersebut disertai dengan aturan main yang ketat. Adhan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap minuman keras (miras).
Ia tidak segan memutus hubungan kerja seketika jika ada petugas yang terbukti mengonsumsi alkohol.
"Pengemudi dan helper Getor dan truk sampah kalau kedapatan Miras akan saya berhentikan," tegasnya.
Sikap keras ini adalah bagian dari komitmen Adhan bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel untuk membersihkan birokrasi dan lingkungan kerja dari pengaruh buruk alkohol.
"Saya tidak kompromi dengan Miras," tambah Adhan.
Fokus Kota Bersih, Bukan Piala
Dalam arahannya, Wali Kota juga menekankan bahwa orientasi kerja pasukan kuning haruslah kebersihan riil di lapangan, bukan sekadar mengejar penghargaan seremonial.
Untuk mendukung hal ini, Pemkot telah menambah sembilan armada truk baru dan mengintensifkan pengerukan sedimen drainase guna mencegah banjir.
"Kita tidak ingin mengejar Adipura. Kalaupun dapat itu akan kami jadikan motivasi. Yang paling utama adalah Kota Gorontalo bersih dari sampah," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo