Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 07:00 WIB

Sah! UMP Gorontalo 2026 Naik 5,7 Persen, Tembus Rp3,4 Juta

Author

UMP Gorontalo naik jadi Rp3,4 juta pada tahun 2026 nanti (Ilustrasi/Istimewa)

GORONTALO – Kabar baik berembus bagi para pekerja di wilayah Provinsi Gorontalo

Pemerintah secara resmi mengetok palu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk tahun 2026, UMP Gorontalo naik sebesar 5,7 persen. 

Dengan kenaikan ini, standar upah di Gorontalo kini berada di angka Rp3.405.144.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Perketat Izin Jalan Jelang Nataru: Sopir Harus Tes Narkoba

Pengumuman penting tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin, 22 Desember 2025.

Kenaikan ini tercatat sebesar Rp183.413 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di level Rp3.221.731. 

Gusnar menekankan bahwa angka baru ini telah disesuaikan agar melampaui standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo yang tercatat sebesar Rp3.398.395.

Baca juga: BMKG: Gorontalo Berpotensi Hujan Sedang Jelang Natal, Warga Diimbau Waspada

“Angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo” kata Gusnar.

Proses Penetapan dan Formula

Keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 26. 

Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Baca juga: 20 Ucapan Hari Ibu Paling Menyentuh Hati untuk Status WA dan Caption Instagram

Formula perhitungannya pun cukup kompleks, mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa (indeks tertentu) dalam rentang 0,5 hingga 0,9. 

Variabel-variabel ini merepresentasikan daya beli dan kebutuhan riil masyarakat, mulai dari pangan, kesehatan, hingga pendidikan.

Gusnar berharap, ketetapan ini bisa menjadi jalan tengah yang adil bagi kesejahteraan pekerja tanpa memberatkan dunia usaha.

“Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo” ujar Gusnar.

Sanksi dan Pengecualian

Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memberikan peringatan tegas bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi ini. 

Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan berhadapan dengan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.

Namun, kebijakan ini memberikan fleksibilitas khusus bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Bagi sektor ini, besaran upah dapat disepakati secara bilateral antara pemberi kerja dan pekerja, dengan ketentuan nilainya minimal 50 persen dari standar KHL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU