Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 09:05 WIB

Dituding Sebar Kebohongan Soal Psikologi Mahasiswa, Rektor UMGO Resmi Dipolisikan

Author

Mahasiswa H, yang sempat viral duduk di balkon asrama UMGO karena diduga kesurupan resmi melaporkan Rektor UMGO ke polisi (Istimewa)

GORONTALO – Babak baru konflik di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kian memanas. 

Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, resmi dilaporkan ke polisi oleh mahasiswanya sendiri berinisial H, Senin, 15 Desember 2025.

Laporan yang dilayangkan H didampingi tim kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan pembohongan publik.

Baca juga: Drama Rektor UMGO: Agresif Lawan Serangan Luar, Tabrak Aturan di Rumah Sendiri

Langkah hukum ini diambil sebagai respons keras atas pernyataan Rektor dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2025 lalu.

Klaim Rektor Dinilai Menyesatkan

Kuasa Hukum pelapor, Afrizal Pakaya, menjelaskan bahwa pangkal masalah bermula dari pernyataan Rektor UMGO di hadapan awak media.

Saat itu, Rektor mengklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, mahasiswa H dinyatakan tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja.

Baca juga: Drama Vs Kadek Belum Kelar, Ka Kuhu Malah Dipolisikan Rektor UMGO Gegara Frasa 'Seekor Kadim' di Medsos

Pernyataan inilah yang dinilai pihak mahasiswa sebagai kebohongan yang menyudutkan. Bahkan, akibat pernyataan itu, H mendapat perundungan.

"Laporan ini didasarkan pada keterangan pers Rektor bahwa hasil psikolog menyatakan klien kami tidak kesurupan dan kondisinya baik-baik saja, sehingga ini tidak benar," tegas Afrizal.

Afrizal menambahkan, kondisi psikologis kliennya tidak bisa disimpulkan secara sepihak seperti yang disampaikan Rektor.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman

"Fakta yang sebenarnya, kondisi yang dialami oleh pelapor tidak dapat disimpulkan secara sepihak. Oleh karena itu, pernyataan tersebut patut diduga fitnah dan pencemaran nama baik," lanjutnya.

Dalam proses pembuatan laporan tersebut, pelapor diperiksa intensif selama kurang lebih dua jam dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. 

Tim hukum juga menyerahkan barang bukti berupa video konferensi pers dan cetakan berita media daring.

Dugaan Pembohongan Publik

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Susanto Kadir, menyoroti indikasi pembohongan publik yang dilakukan pimpinan kampus tersebut. 

Ia mempertanyakan dasar klaim Rektor, mengingat hingga saat ini pihak keluarga maupun mahasiswa bersangkutan tidak pernah menerima dokumen resmi hasil tes psikologi itu.

"Intinya laporan tadi itu terkait dengan fitnah, pencemaran nama baik, termasuk pembohongan publik. Rektor berkata demikian karena menurut mereka ada hasil tes psikolog. Tapi hingga hari ini, baik klien kami, teman, serta keluarganya tidak pernah mendapatkan hasilnya," ungkap Susanto.

"Semestinya kalau memang ada tes psikolog, mereka juga harus tahu," sambungnya.

Ancam Buka Jalur Hukum Lain

Tak hanya soal pernyataan di media, tim hukum juga tengah membidik prosedur pelaksanaan tes psikologi yang dilakukan kampus terhadap H. 

Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tes tersebut, pihak mahasiswa siap menempuh jalur hukum tambahan.

"Kita juga sedang mendalami dan mempelajari terkait tindakan UMGO yang katanya memeriksa tes psikologi klien kami. Kalau misalkan dalam pendalaman kami ternyata ada tindakan yang berlebihan atau tidak sesuai prosedur, kita akan mengambil jalur hukum lainnya," pungkas Susanto.

Laporan polisi ini menambah panjang daftar masalah yang membelit Rektor UMGO, setelah sebelumnya kebijakan pemecatan dosen, Sitti Magfirah Makmur, yang bermula dari pembelaan terhadap mahasiswa H, juga menuai kecaman luas karena dianggap cacat prosedur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU