GORONTALO – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama seorang konten kreator, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu masih berlanjut.
Harapan Ka Kuhu untuk lolos dari jerat hukum ternyata kandas setelah upaya damainya menemui jalan buntu. Kadek Sugiarta, selaku pihak pelapor menutup rapat pintu maaf terkait kasus ini.
Pertemuan mediasi digelar di Mapolda Gorontalo pada Kamis, 4 Desember 2025, sejatinya menjadi momen penentuan.
Baca juga: Hidden Gems! 3 Pulau di Gorontalo yang Wajib Kamu Kunjungi untuk Rayakan Libur Akhir Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Ka Kuhu yang didampingi kuasa hukumnya telah merendahkan hati dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Kadek Sugiarta.
Namun, permintaan maaf tersebut ternyata tidak cukup untuk meluluhkan hati Kadek.
Kuasa hukum Kadek, Rongki Ali Gobel, menyatakan bahwa kliennya bersikukuh agar proses hukum tetap berjalan tegak lurus tanpa ada kompromi.
Baca juga: 9 Tipe Karyawan 'Toxic' Paling Dibenci di Kantor, Pastikan Bukan Anda
"Ka Kuhu meminta maaf dan berharap persoalan ini selesai [dengan damai]. Namun klien kami menolak mentah-mentah," tegas Rongki.
Pertemuan tersebut dilaporkan berlangsung singkat tanpa ada perdebatan alot yang memakan waktu lama.
Kadek tetap pada keputusannya yang menginginkan kasus ini diselesaikan lewat jalur pengadilan, bukan kekeluargaan.
Langkah penyidik Polda Gorontalo yang sebelumnya telah memfasilitasi mediasi dan memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) kini memasuki babak baru.
Dengan gagalnya kesepakatan damai ini, penyidik dipastikan akan melanjutkan pemberkasan perkara ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id