Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 13:26 WIB

Yang Janggal di Balik Pemecatan Dosen UMGO, Bisa Jadi Catatan PP Muhammadiyah

Author

Sitti Magfirah Makmur, dosen UMGO yang dipecat sepihak oleh Rektor UMGO gegara podcast bersama tim kuasa hukumnya (HO/Vera)

GORONTALO – Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Abdul Kadim Masaong, memberhentikan Sitti Magfirah Makmur dari jabatan dosen masih menyisakan tanda tanya besar.

Pemecatan yang bermula dari sebuah podcast ini terkesan cacat prosedur dan mengabaikan statuta kampus, sehingga patut menjadi catatan evaluasi serius bagi PP Muhammadiyah.

Dugaan malaadministrasi ini mencuat setelah fakta-fakta pemecatan terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu, 26 November 2025 kemarin.

Baca juga: 5 Tips Mengatur Rencana Libur Akhir Tahun: Anti Boncos, Anti Stres

Hukuman Kilat Tanpa Teguran

Kasus bermula ketika Sitti Magfirah mewawancarai mahasiswa berinisial H dalam podcast di kanal YouTube-nya, Mak Angus. 

H sebelumnya viral karena aksi duduk di balkon asrama yang disalahartikan sebagai kesurupan. Alih-alih mendapat pendampingan, H justru dirundung usai pihak kampus menyebut aksinya hanya iseng. Podcast itu dibuat sebagai ruang klarifikasi bagi mahasiswa tersebut.

Namun, konten yang tayang pada 14 Oktober 2025 itu dianggap mengandung narasi negatif yang merusak citra kampus. 

Baca juga: Bukan Kehilangan, Tapi Seleksi Alam: Mengapa Teman Sedikit Justru Lebih Menenangkan?

Respons rektorat terbilang cepat. Hanya sehari setelah podcast tayang, tepatnya 15 Oktobet 2025, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari aktivitas Catur Dharma terbit.

Konflik memanas ketika Sitti menyuarakan keberatannya di media sosial. Hal ini dianggap mencemarkan nama baik rektor, yang berujung pada terbitnya SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 21 Oktober 2025.

Tidak Ada Sidang Etik

Kejanggalan utama dalam keputusan ini adalah absennya mekanisme pembelaan diri. Berdasarkan fakta persidangan di DPRD, terungkap bahwa sejak pemberhentian sementara hingga PTDH, Sitti tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2, maupun 3.

Baca juga: Ribut-Ribut Medali GHM Berujung Penonaktifan Kadis

Lebih fatal lagi, pihak kampus tidak dapat menunjukkan bukti berita acara sidang etik dalam RDP tersebut. Padahal, sidang etik merupakan syarat mutlak sebelum menjatuhkan sanksi berat bagi tenaga pengajar.

"Rektor UMGO hanya datang dengan tangan kosong. Katanya ada sidang etik, tapi pas diminta berita acaranya di RDP, malah tidak ada," kata Sitti saat dihubungi.

Peran BPH dan Catatan untuk PP Muhammadiyah

Sorotan juga mengarah pada Badan Pembina Harian (BPH) UMGO. Ketua BPH yang awalnya mendukung adanya podcast tersebut, belakangan justru ikut menyudutkan. 

Ironisnya, SK PTDH tersebut diketahui ditandatangani oleh pihak BPH belakangan, padahal saat keputusan diambil, Ketua BPH disinyalir tidak mengetahuinya.

"Di rapat ketua BPH bilang tidak bisa apa-apa. Dia bilang mereka ada tujuh, sedangkan dia cuma satu orang. Kalau tanda tangan itu cuma formalitas, berarti dia mengiyakan keputusan yang ia tidak yakini," ujarnya.

Ketidaktertiban administrasi dan lemahnya fungsi kontrol BPH di daerah ini layak menjadi catatan khusus bagi PP Muhammadiyah. 

Sebagai organisasi induk, PP Muhammadiyah perlu mengevaluasi apakah tata kelola di UMGO masih sejalan dengan pedoman persyarikatan yang menjunjung tinggi tabayyun dan keadilan, atau telah terjadi penyalahgunaan wewenang.

Hak Dosen dan Mahasiswa Terabaikan

Hingga berita ini diturunkan, hak-hak Sitti Magfirah berupa gaji dan tunjangan sertifikasi dosen dilaporkan masih ditahan oleh pihak kampus, selain tidak adanya ruang hak jawab.

Nasib mahasiswa H pun tak kalah memprihatinkan. Dengan alasan memiliki masalah psikologis, rektorat mengharuskan H mengikuti tes psikologi yang dinilai tidak wajar. 

Mahasiswa tersebut diminta mengerjakan 600 soal dalam dua hari melalui layar ponsel asisten dosen. Tes tersebut bahkan dihentikan sepihak sebelum tuntas.

Rentetan fakta ini memperkuat dugaan bahwa keputusan yang diambil rektorat UMGO cenderung emosional dan tidak berpijak pada aturan main perguruan tinggi yang sehat.

Kuasa Hukum: Tindakan Kampus Samar-Samar

Menanggapi carut-marut prosedur ini, Kuasa Hukum Sitti Magfirah, Ricky Monintja, memberikan kritik keras. Ia menilai tindakan UMGO menghasilkan keputusan yang "samar-samar" karena tidak melalui proses pembuktian yang patut.

"Seseorang yang di-PTDH biasanya mendapat peringatan terlebih dahulu, ada pemeriksaan si terduga pelanggar untuk memberikan keterangan yang patut didengar. Itu demokrasi," tegas Ricky.

Ricky menambahkan, ketiadaan sidang majelis etik membuat tuduhan kesalahan yang disebut "berlipat" kepada Sitti menjadi tidak berdasar. 

"[Kasus] ini tidak pernah jelas. Kalau memang [kesalahannya] berlipat, kesalahannya apa? Itu harus dibuktikan dan dirincikan melalui ketentuan formal UMGO. Kefatalan tindakan rektor ini berimplikasi pada hak klien kami, ada framing lain yang melekat kepada klien kami sebagai pendidik," imbuhnya.

Di tengah ketidakpastian ini, termasuk hak gaji dan sertifikasi dosen yang masih ditahan, Ricky menegaskan bahwa harapan keadilan kini tertuju ke PP Muhammadiyah. 

Ia optimistis induk organisasi tidak akan membiarkan ketidakadilan ini berlarut-larut.

"Kami masih meyakini bahwa Muhammadiyah melalui PP Muhammadiyah dan Majelis Diktilitbang Muhammadiyah mampu menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak-hak klien kami," pungkas Ricky.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU