Disebut 'Dosen Problematik' oleh Rektor UMGO, Sitti Magfirah: Kalau Bermasalah, Kenapa Dapat Beasiswa?
GORONTALO – Sitti Magfirah Makmur, eks dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), mempertanyakan keputusan Rektor UMGO, Abdul Kadim Masaong, yang memecat dirinya hanya karena masalah podcast.
Polemik pemecatan ini bermula dari tayangan podcast Magfirah bersama seorang mahasiswa berinisial H pada 14 Oktober lalu.
Pihak kampus menilai isi podcast tersebut mengandung narasi yang menyudutkan institusi, khususnya terkait program asrama.
Baca juga: Kisruh Pemecatan Tidak Hormat Dosen UMGO Dilaporkan ke Senayan, Pekan Depan RDP
Buntut dari kejadian tersebut, Magfirah diberhentikan sementara dari aktivitas Catur Dharma perguruan tinggi melalui Surat Keputusan (SK) Rektor tertanggal 15 Oktober.
Merasa keberatan dengan SK tersebut dan tidak mendapatkan ruang untuk hak jawab, Magfirah akhirnya menggunakan media sosial untuk menyuarakan protesnya.
Namun, langkah ini justru membuat pihak kampus semakin berang. Protes Magfirah dinilai telah mencemarkan nama baik Abdul Kadim Masaong selaku pimpinan kampus.
Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Rektor UMGO Dilaporkan ke Ombudsman
Puncaknya, pada 21 Oktober 2025, SK pemecatan Magfirah resmi diterbitkan dan dibacakan langsung oleh Kadim Masaong.
"Saya sudah WhatsApp rektor, BPH, tapi tidak ada balasan sama sekali. Saya minta ruang hak jawab saya. Beberapa hari berikutnya keluar lagi PTDH," ungkap Magfirah.
Dalam pembacaan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut, Kadim Masaong menyebut Magfirah sebagai dosen bermasalah yang hanya ingin didengar.
Baca juga: Rektor UMGO Dilaporkan ke PP Muhammadiyah dan Majelis Dikti
Perselisihan lama dengan rekan dosen maupun pimpinan kembali diungkit, seolah-olah menjadi akumulasi pelanggaran yang membenarkan pemecatan tidak hormat tersebut.
Menanggapi tuduhan itu, Magfirah menegaskan bahwa masalah-masalah lama tersebut sebenarnya sudah selesai dan telah ia pertanggungjawabkan.
Ia pun balik mempertanyakan logika Rektor; jika dirinya memang dosen bermasalah, bagaimana mungkin ia bisa mendapatkan beasiswa ke Malaysia.
Baca juga: Rektor UMGO Ibaratkan Sitti Magfirah Semut, Muhammadiyah Gajah: Dia Salah Pilih Lawan
"Itu semua sebenarnya sudah selesai dan sudah dipertanggungjawabkan. Kalau itu disebut pelanggaran berat mana bukti SP1 sampai SP3?" tegasnya.
"Bagaimana mungkin saya yang dianggap banyak pelanggaran dapat rekom beasiswa di Malaysia?" sambungnya.
Menuntut Pengembalian Hak
Dampak dari perselisihan ini tidak hanya berujung pada pemecatan. Magfirah mengaku hak-haknya sebagai dosen, seperti gaji dan tunjangan sertifikasi, hingga kini belum dibayarkan oleh pihak kampus.
Untuk memperjuangkan keadilan, Magfirah telah menempuh jalur hukum dengan menggandeng kuasa hukum.
Langkah perlawanan awal yang dilakukan adalah melaporkan Abdul Kadim Masaong ke berbagai instansi, mulai dari PP Muhammadiyah, Majelis Dikti Muhammadiyah, DPR RI, DPRD Gorontalo, hingga Ombudsman.
Kasus ini dijadwalkan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo. Magfirah sangat berharap pihak kampus dapat hadir agar masalah ini segera menemui titik terang.
"Pekan depan akan ada RD di DPRD Provinsi Gorontalo. Mungkin hari Selasa. Saya pasti hadir dan akan menjelaskan semua yang terjadi. Saya juga minta agar pihak kampus datang," pungkasnya.
Sementara itu, Susanto Kadir, salah satu kuasa hukum Magfirah, mengaku heran dengan tindakan yang diambil oleh Abdul Kadim Masaong.
Ia turut menyentil peran PP Muhammadiyah yang sebenarnya sangat detail mengatur lembaga pendidikannya, tapi tatanan tersebut dinilai rusak oleh keputusan Rektor yang dianggap tidak berdasar.
"Keputusan ini berkesan hanya karena suka dan tidak suka. Sangat tidak lazim seorang profesor seperti itu," tutup Susanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara