GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) yang menyasar UMKM di area pelataran Pasar Sentral.
Adhan menekankan bahwa seluruh area pelataran Sentral adalah aset pemerintah daerah yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik dan ekonomi rakyat.
"Kalau ada yang meminta uang segera laporkan,” ujar Adhan.
Baca juga: PKS Gorontalo Minta Maaf Usai Mustafa Yasin Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Haji-Umrah
Fasilitas Umum Bukan untuk Kelompok Tertentu
Adhan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak atau kelompok mana pun yang mengklaim otoritas atau menarik biaya dari pedagang untuk penggunaan fasilitas tersebut.
Pelarangan ini bertujuan melindungi UMKM dari beban biaya tidak resmi yang menghambat perkembangan usaha mereka.
Sebagai stimulus ekonomi, Pemerintah Kota Gorontalo juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi penuh selama enam bulan pertama bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Baca juga: Kasus Penipuan Haji-Umrah Mustafa Yasin: 62 Korban Lintas Daerah dengan Kerugian Fantastis
“Enam bulan pertama ini bebas retribusi. Setelah itu tetap akan ada retribusi, tapi ringan, dan disesuaikan dengan kemampuan mereka,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan retribusi awal ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas bagi UMKM agar dapat berbenah, mengembangkan usaha, dan memulihkan ekonomi keluarga tanpa dibebani biaya tambahan.
" Silakan memanfaatkan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga ketertiban umum di kawasan Pasar Sentral," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo