Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 14:26 WIB

Kuasa Hukum Kuliti SK Pemberhentian Sementara Sitti Magfirah dari UMGO: Ini Sewenang-wenang

Author

Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, dosen peecatan UMGO mempertanyakan keabsahan SK pemberhentian sementara catur dharma kliennya (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur menyoroti SK pemberhentian sementara catur dharma kliennya yang dikeluarkan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). 

SK tertanggal 15 Oktober 2025 itu keluar buntut dari podcast Sitti Magfirah bersama seorang mahasiswa yang diangga menyerang kampus. 

Namun bagi Susanto Kadir, salah satu tim kuasa hukum Sitti Magfirah menilai banyak kekeliruan dalam SK tersebut.

Baca juga: Gandeng Kuasa Hukum, Sitti Magfirah Makmur Melawan Usai Dipecat UMGO

Satu per satu Susanto mengurai kekeliruan-kekeliruan SK bernomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 itu.

Niat Mengatur Malah Memvonis

Kekeliruan pertama terletak pada konsideran bagian menimbang. 

Pada huruf a disebutkan bahwa pemberhentian sementara catur dharma kepada Sitti dilakukan untuk mendisiplinkan tindakannya yang dinilai merusak citra kampus.

Baca juga: Pria Asal Sumut Keciduk Konsumsi Sabu di Penginapan Limboto

"Mendisiplinkan, tapi sudah langsung memvonis merusak citra kampus, tidak pakai kata duga lagi. Bayangkan untuk mendisiplinkan, tapi langsung memvonis bersalah. ini kesewenang-wenangan," kata Susanto.

Pertanyakan Klaim Konten Demi Keuntungan Pribadi

Kekeliruan kedua terletak pada huruf b yang menyebut Sitti Magfirah mengajak mahasiswa membuat konten demi meraup keuntungan pribadi. 

"Yang minta [podcast] mahasiswa, bukan klien kami. Dari mana pak rektor tahu klien kami dapat keuntungan dari podcast itu? Dia bisa buktikan itu? Kalau tidak, kita lapor balik dia," tegasnya.

Baca juga: Pimpinan Kampus hingga KOKAM Dampingi Rektor UMGO Umumkan Pemecatan Dosen

Rapat Tanpa Keterangan Saksi

Kekeliruan ketiga pada bagian c yang menyebut rapat pimpinan kampus pada 15 Oktober sebelum SK itu dikeluarkan. 

"Pertanyaannya apakah rapat itu sekaligus mendengarkan keterangan klien kami? Atau lewat zoom. Masa cuma mereka yang rapat? Ini tidak adil," tambahnya.

SK kedaluwarsa?

Kekeliruan keempat ada pada konsideran mengingat angka 6 terkait SK PP Muhammadiyah terkait pengangkatan Rektor UMGO periode 2020-2024.

Menurut Susanto, jika mengacu pada SK tersebut pemberhentian sementara catur dharma kliennya tidak sah.

"Kalau mengacu ke SK pengangkatan rektor itu berarti dia [rektor] ilegal sekarang. Apakah ini salah ketik? Kita tunggu apakah memang ada SK 2024-2028, kalau ada nanti kita balas lagi," ujarnya.

Harus lewat Prosedur

Susanto menambahkan kliennya bisa saja menerima keputusan rektor dengan legawa asalkan penerbitan SK tersebut sesuai prosedur.

Kenyataannya, Susanto secara tegas mengatakan bahwa SK pemberhentian sementara catur dharma kliennya cacat prosedur.

"Kalau memang klien kami diputus bersalah, monggo, tapi mekanismenya harus jalan. Supaya kalau memang klien kami bersalah dia akan legawa, tapi ini kan, tidak!" pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU