GORONTALO – Sitti Magfirah Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo, harus menerima pil pahit gara-gara podcast-nya bersama seorang mahasiswa.
Podcast-nya dianggap merusak citra kampus sehingga dirinya dipecat dengan tidak hormat.
Pemecatan Sitti Magfirah disampaikan langsung Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Abdul Kadim Masaong, Selasa, 21 Oktober 2025.
Baca juga: Tuai Polemik, Adhan Dambea Jamin UMKM Tetap Bisa Jualan di Trotoar Jalan Provinsi
Kadim menilai konten atau podcast yang dibuat Sitti Magfirah dengan mahasiswanya adalah bentuk pembangkangan dan merusak citra kampus yang tidak bisa ditolerir.
"Sosok Ibu Magfirah Makmur ternyata sudah tidak cocok lagi bergabung di UMGO yang menganut kepemimpinan kolektif-kolegial," kata Kadim.
Podcast Berujung Pemecatan
Pemecatan ini bermula dari video viral seorang mahasiswa UMGO yang duduk di balkon asrama mahasiswa karena diduga kerasukan pada awal Oktober lalu.
Video ini menjadi sorotan publik sehingga kampus langsung memeberikan klarifikasi. Pihak kampus bilang bahwa aksi itu hanya sebatas iseng.
Karena itulah mahasiswa tersebut malah dirundung. Ia disebut sekadar cari sensasi.
Baca juga: Warga Kabupaten Gorontalo Temukan Kerangka Manusia Saat Sedang Gali Sumur
Mahasiswa tersebut kemudian menghubungi Sitti Maghfirah, yang dikenal sebagai konten kreator di Youtube.
Ia minta dibuatkan podcast untuk meluruskan kekeliruan di tengah masyarakat.
Kepada Sitti Magfirah, mahasiswa tersebut membantah jika aksinya sebatas iseng.
Ia bahkan mengaku mendapatkan perundungan dan tekanan selama di asrama.
Setelah konten itu tayang, Sitti Magfirah malah diberhentikan sementara lewat Surat Keputusan Rektor Nomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.
Baca juga: Gorontalo Masuk 10 Daerah dengan Pelajar Paling Rajin ke Perpustakaan Tahun 2024
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa podcast Sitti Magfirah yang diunggah di channel Youtube pribadinya mengandung narasi negatif yang menyudutkan institusi.
"Tujuannya agar Ibu Magfirah menyadari kekhilafannya yang memprovokasi masyarakat dan mahasiswa merusak CITRA Institusi agar meminta maaf pada Institusi, tapi justru mendeklarasikan dirinya sebagai pembela kebenaran," kata Kadim.
"Kasus yang terjadi di asrama bukan karena tekanan dan bukan pula karena kesurupan, melainkan masalah pribadi yang terkait dengan keluarganya. Kasus ini pun sudah ditangani oleh pihak kampus," sambungnya.
Dipecat Tidak Hormat
Kadim melanjutkan, ini bukan kali pertama Sitti Magfirah berulah selama jadi dosen di UMGO. Sebelumnya banyak pelanggaran yang dia lakukan telah diselesaikan lewat sidang etik.
Namun karena kasus ini, dosen Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial itu dipecat secara tidak hormat.
"Pimpinan UMGO menjatuhkan sangsi kepada ibu Magfirah Makmur dengan memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap pada Program Studi Ilmu Hukum mulai hari ini Selasa tanggal 21 Oktober 2025," tegas Kadim.
Baca juga: Sofyan Puhi Wajibkan ASN di Kabgor Berbahasa Gorontalo Setiap Jumat: Tidak Usah Malu
Langgar Prosedur
Sitti Magfirah sendiri telah menanggapi pemberhentian sementara dari pihak kampus. Dirinya menilai tindakan rektor non-prosedural.
Menurutnya banyak kejanggalan di balik pemberhentiannya.
Ia mempertanyakan tindakan kampus yang langsung mengeluarkan SK pemberhentian tanpa ada surat peringatan dan sidang etik.
"Kemarin ada kasus yang jelas-jelas adalah kejahatan, itu masih ada surat peringatannya, masih ada sidang kode etiknya. Saya yang bukan kejahatan, bukaj pelanggaran, tanpa sidang etik tanpa surat peringatan langsung keluar surat keputusan?" ujarnya.
"Banyak pelangaran prosedur, surat keputusan keluar tanpa sidang komisi etik, setelah keluar SK baru pemeriksaan saksi korban, ada apa ini?" pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan