GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Surat bernomor 800/B.KEU/3145/2025 itu ditujukan langsung kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
Dalam surat tersebut, Adhan meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan yang disebutnya berpotensi mengganggu pelayanan dasar masyarakat di Kota Gorontalo.
Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai Tahun Depan
Menurut Adhan, kebijakan pemotongan TKD tidak sekadar berdampak pada angka fiskal, tetapi menyentuh hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Bapak Presiden yang kami hormati, kami menyampaikan surat ini dengan niat tulus untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Gorontalo,” tulis Adhan dalam surat tersebut.
“Kami percaya, kebijakan fiskal nasional yang kuat harus berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga cita-cita pemerataan pembangunan dan keadilan sosial benar-benar terwujud.”
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Berikut empat poin utama yang disampaikan Adhan Dambea dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Data dan Fakta Fiskal Kota Gorontalo
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PW2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026, Kota Gorontalo hanya mendapat alokasi TKD sebesar Rp555,1 miliar.
Jumlah ini menurun 18,74 persen atau sekitar Rp127,9 miliar dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp683 miliar.
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Pemotongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dua komponen penting pembiayaan layanan dasar daerah.
Dengan APBD yang terbatas, Adhan menilai pemotongan tersebut menekan kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan publik.
2. Argumentasi Hukum
Adhan menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa hubungan keuangan pusat-daerah harus adil, selaras, dan akuntabel, dengan tujuan utama menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
Menurutnya, pemotongan TKD secara mendadak, tanpa mekanisme transisi dan dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan asas keadilan fiskal serta kepastian hukum.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, dan sosial.
Pemotongan TKD, kata Adhan, berpotensi menggagalkan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan amanat konstitusi.
“DBH secara hukum adalah hak daerah,” tegasnya.
“Pemotongan tanpa kejelasan dasar hukum adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip otonomi daerah.”
3. Dampak Fiskal, Sosial, dan Ekonomi
Dalam suratnya, Adhan menjabarkan dampak luas dari pemotongan TKD:
Layanan dasar masyarakat terpengaruh. Anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur akan menurun, sehingga kualitas pelayanan publik berpotensi menurun.
Proyek pembangunan tertunda. Program strategis daerah seperti perbaikan jalan, jembatan, dan drainase bisa tertunda atau batal.
Turbulensi ekonomi lokal. Penurunan belanja pemerintah daerah berisiko mengurangi daya beli dan meningkatkan potensi PHK di sektor konstruksi dan jasa.
Resentralisasi fiskal. Kebijakan ini dianggap menggerus semangat otonomi daerah yang telah dibangun pascareformasi 1998.
4. Permohonan dan Usulan Solusi
- Adhan Dambea kemudian mengajukan empat permohonan utama kepada Presiden Prabowo:
- Meninjau kembali kebijakan pengurangan TKD tahun 2026, terutama pada komponen DBH dan DAU yang bersifat wajib dan mengikat bagi daerah.
- Menjamin hak fiskal daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk pelayanan dasar.
- Meningkatkan koordinasi pusat-daerah dalam setiap kebijakan fiskal yang berdampak pada TKD, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
- Mendorong mekanisme transisi yang adil. Jika penyesuaian TKD tetap dilakukan, maka perlu dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah agar tidak menimbulkan gejolak sosial-ekonomi.
- Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Negara dan kini menjadi sorotan publik, mengingat Kota Gorontalo termasuk salah satu daerah yang mengalami pemotongan TKD cukup besar untuk tahun anggaran 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo