Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 17:12 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Karton Miras dari Distributor Ilegal Kawasan Pasar Jajan Kota Gorontalo

Satpol PP Sita Ribuan Karton Miras dari Distributor Ilegal Kawasan Pasar Jajan Kota GorontaloRibuan karton miras disita Satpol PP dari distributor ilegal di Kota Gorontalo (Humas Pemkot Gorontalo)

GORONTALO — Upaya Pemerintah Kota Gorontalo memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali membuahkan hasil. 

Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Kota Selatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko distributor miras di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di kompleks Pasar Jajan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Penggerebekan ini dilakukan setelah Satgas Miras dan Narkoba melaporkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Mencuat, Kejati Geledah Kantor KONI Gorontalo

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama aparat kecamatan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Miras dan juga laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Miras secara ilegal,” kata Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone.

Hasil penggerebekan cukup mengejutkan. Petugas menemukan ribuan karton miras berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa, Eks Kadis PUPR Gorontalo Diduga Terima Suap dari Kontraktor

Rinciannya Bir Bintang 1.044 karton, Anggur Merah, Bir Hitam Besar 73 karton, Bir Hitam Kecil 12 karton, Kasegaran 35 karton, serta Cap Tikus 8 karton.

Menurut Sumaryadi, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran miras.

Ia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel berkomitmen penuh menekan peredaran miras di Kota Gorontalo.

Baca juga: 376 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan,” tegasnya.

Sumaryadi menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satpol PP Kota Gorontalo dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Gorontalo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Satpol PP Sita Ribuan Karton Miras dari Distributor Ilegal Kawasan Pasar Jajan Kota Gorontalo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!