Kota Gorontalo bakal terapkan sistem parkir berlangganan tahun depan (Humas Pemkot Gorontalo)
GORONTALO – Mulai Januari 2026, warga Kota Gorontalo tidak lagi membayar parkir setiap kali memarkirkan kendaraan.
Pemerintah Kota Gorontalo tengah menyiapkan sistem parkir berlangganan yang akan menggantikan mekanisme konvensional di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menata sistem parkir.
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
"Kami masih menyusun Perwako (Peraturan Wali Kota) yang mengatur tata cara pemungutan parkir berlangganan di tepi jalan umum," kata Hermanto.
"Nanti dalam Perwako itu, akan diatur juga pembayaran non berlangganan,” sambungnya.
Menurut Hermanto, sistem ini akan menggunakan skema pembayaran tahunan dengan tarif terjangkau.
Baca juga: Bidpropam Gerebek Polresta Gorontalo Kota: Tes Urin Anggota hingga Lacak Judi Online
Untuk kendaraan roda dua, biaya langganan ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun, sedangkan roda empat Rp100.000 per tahun.
“Perhitungannya, roda dua itu 20 kali parkir dengan tarif Rp3.000 per parkir. Jadi totalnya Rp60.000. Sementara roda empat 20 kali parkir dikalikan Rp5.000, hasilnya Rp100.000 untuk satu tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kuota parkir tahunan telah habis sebelum akhir tahun, pengguna tidak akan dikenakan biaya tambahan.
“Tidak akan membayar,” tutur Hermanto.
Penerapan sistem ini, kata Hermanto, masih dalam tahap kajian. Dishub tengah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menentukan apakah parkir berlangganan akan dijalankan secara manual terlebih dahulu atau langsung melalui aplikasi digital.
“Kita lihat nanti, apakah akan diterapkan secara manual dulu atau langsung digital,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo