GORONTALO – Bea Cukai Gorontalo kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 376 ribu batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan mengatakan pemusnahan ini merupakan komitmen untuk menekan peredaran barang ilegal di Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Kota Gorontalo Raih Capaian Tertinggi Pengobatan TBC, Kabupaten Gorontalo Bagaimana?
“Seluruh rokok ini hasil penindakan kami sepanjang Januari hingga April 2025. Ini juga bagian dari kerja sama lintas instansi dalam memberantas rokok ilegal di Gorontalo,” ujar Zirwan.
Menurutnya, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Setelah melalui proses hukum dan mendapatkan izin dari KPKNL, seluruh barang tersebut dibakar hingga tak bisa lagi digunakan atau dijual.
Baca juga: Larang ASN Selingkuh, Adhan Dambea: Sebelum Atur Rakyat, Aparatur Dulu yang Diatur
Dipesan Online
Ade menuturkan, peredaran rokok ilegal ditemukan di hampir seluruh wilayah di Gorontalo, mulai dari Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Gorontalo Utara hingga Kota Gorontalo.
Modusnya pun beragam, tapi yang paling sering adalah melalui pemesanan online di marketplace dan pengiriman lewat jasa ekspedisi.
“Modus pengedarannya itu paling sering mereka memesan melalui marketplace yang dikirim melalui jasa ekspedisi," tutup Zirwan.
Baca juga: PERBATI Gorontalo Siap Majukan Tinju Daerah Usai Dilantik di Bali
Kerugian Negara Ratusan Juta
Bea Cukai mencatat, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp228 juta.
Angka itu merupakan estimasi penerimaan negara yang seharusnya diterima jika produk tersebut legal.
"Potensi penerimaan cukai itu sekitar Rp228 juta, ini seharusnya bisa dibayarkan sebagai penerima negara," katanya.
31 Kali Penindakan
Selain pemusnahan kali ini, hingga 30 September 2025 Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
Dari seluruh operasi itu, total 771.700 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan nilai barang mencapai Rp739 juta dan potensi penerimaan negara sekitar Rp576 juta.
Capaian tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Bea Cukai Gorontalo hanya berhasil mengamankan sekitar 284.700 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp241 juta dan potensi penerimaan negara sebesar Rp212 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan