Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 18:00 WIB

Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kanal TanggidaaKejati Gorontalo tahan eks Kadis PUPR Gorontalo dan seorang kontraktor karena kasus korupsi Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo (Penkum Kejati Gorontalo)

GORONTALO – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo kembali berkembang. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut pada Selasa sore, 7 Oktober 2025.

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, dan seorang kontraktor bernama Afandi Laya. 

Baca juga: Dua Dekade Mengabdi, Pria Tunarungu di Gorontalo Resmi Jadi PPPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo dengan mengenakan rompi tahanan berwarna ungu.

Penyidik kemudian menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan timnya.

Baca juga: BPKP Soroti 20 Permasalahan di RSUD Aloei Saboe, Adhan Minta Pembenahan Total

“Keduanya awalnya hanya sebagai saksi. Setelah kami periksa dan kantongi alat bukti yang cukup, keduanya kami naikkan statusnya jadi tersangka,” ujar Nursurya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam praktik penyelewengan anggaran proyek yang dikerjakan pada tahun 2022.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya komunikasi yang dilakukan melalui pesan singkat, panggilan WhatsApp, hingga pertemuan langsung antara keduanya.

Baca juga: BPBD Gorontalo Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal Tahun 2026

"Tersangka HS ini diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari tersangka AL yang berasal dari proyek tersebut,” kata Nursurya.

Selain transaksi tersebut, Kejati juga menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Kadis PUPR Gorontalo dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!