Senin, 06 OKTOBER 2025 • 08:18 WIB

Terlibat Curanmor, Dua Remaja Kakak Beradik di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Keluarga Sendiri

Author

Dua remaja kaka beradik terlibat curanmor di Kota Gorontalo ditangkap polisi (Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO - Polisi menangkap dua remaja kakak beradik karena terlibat kasus pencurian motor (curanmor). 

Keduanya berinisial NZ (18) dan NIZ (17), Warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Motor yang dibawa kabur keduanya milik Moh. Aris Munandar Djafar (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Baca juga: Adhan Dambea ke ASN: Tahun Depan Jangan Kerja Asal-asalan Lagi

Dilaporkan Keluarga Sendiri

Aksi keduany sempat terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. Video itu juga sampai ke kakak kandung kedua pelaku, Nur Hizrah Zainudin.

Setelah mengenali wajah adik-adiknya, Nur kemudian pergi melapor ke Bhabinkamtibmas setempat. Laporan tersebut kemudian disampaikan Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.

Tim Rajawali langsung bergegas ke rumah pelaku yang berada di Kelurahan Liluwo, tepatnya di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo.

Baca juga: ASN di Kota Gorontalo Dipolisikan Usai Diduga Selingkuh dan Aniaya Istri serta Tiga Anak

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto.

Sdtelah diselidiki, ternyata motor tersebut sempat terjaring razia Satlantas Polres Bone Bolango. Setelah berkoordinasi, tim akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hermanto.

Warga Harus Lebih Waspada

Belajar dari kasus ini, Hermanto meminta warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan tindak kejahatan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU