ASN di Kota Gorontalo dilaporkan ke polisi atas dugaan perselingkuhan dan KDRT (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo, berinisial S, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
S dilaporkan istrinya ke polisi atas dugaan perselingkuhan sekaligus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini mencuat sejak November 2024, ketika istri S memergokinya bersama seorang perempuan berinisial DAS di sebuah puskesmas.
Baca juga: ASN Kota Gorontalo yang Kedapatan Selingkuh Langsung Dipecat
Keduanya saat itu sedang melakukan pemeriksaan kehamilan.
Meski DAS sempat mengaku hanya sebatas teman, hubungan keduanya justru terus berlanjut hingga Agustus 2025.
Jejak kedekatan itu bahkan kerap muncul dalam unggahan media sosial.
Baca juga: Cegah ASN Selingkuh, Wali Kota Gorontalo Instruksikan TPP Ditransfer ke Istri
"Kami datang ke [Polresta Gorontalo Kota] untuk melaporkan suami dari klien kami yang telah dituduh dengan dugaan tindak pidana perzinahan dan kejahatan terhadap perkawinan,” kata kuasa hukum istricS, Kadir, Kamis, 2 September 2025.
Tak berhenti pada persoalan rumah tangga, dugaan kekerasan juga turut menyeret S.
Ikbal menuturkan, kliennya kerap menjadi korban pemukulan. Bahkan, anak-anak mereka tidak luput dari kekerasan.
“Untuk kekerasan ada juga, kurang lebih di bulan Juli klien kami sering dipukul oleh terlapor, kemudian di bulan Februari juga anak-anaknya dipukul sampai badan anaknya memar dan enggan masuk sekolah,” jelasnya.
Menurut Ikbal, kekerasan itu sering dipicu saat sang istri menyinggung soal perselingkuhan.
“Setiap kali isteri menanyakan soal perselingkuhan, ASN tersebut selalu melampiaskan kemarahan dengan kekerasan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan