GORONTALO – Perselisihan dua anggota kepolisian di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo berujung tragis.
Usai menenggak minuman keras (miras), Aipda S diduga membacok rekannya sendiri, Bripka I.
Kejadian nahas ini terjadi di tempat hiburan malam kawasan Pantai Pohon Cinta, Minggu, 28 September 2025 kemarin.
Baca juga: Proyek Kampung Nelayan Kota Gorontalo Diduga Dihalangi Ormas, Begini Kata Adhan Dambea
Peristiwa ini dibenarkan Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol Afri Darmawan.
Afri menjelaskan insiden bermula dari cekcok mulut antara keduanya yang kemudian berkembang menjadi pemukulan hingga aksi pembacokan.
“Pemukulan dan pembacokan itu terjadi sekitar pukul 06.00 Wita pagi,” ungkap Afri.
Baca juga: Visum Jenazah Mahasiswa FIS UNG Sudah di Tangan Polisi, Pihak Kampus Bakal Diperiksa
Korban Alami Luka Prah
Akibat bacokan tersebut, Bripka I mengalami luka parah di bagian wajah hingga bersimbah darah.
Senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku ditemukan di mobilnya dan kini diamankan Propam.
“Terduga pelaku sebenarnya tidak memiliki dendam terhadap korban, tapi mungkin karena sudah dipengaruhi miras sehingga tersinggung, hingga akhirnya pembacokan,” jelas Afri.
Baca juga: Cegah ASN Selingkuh, Wali Kota Gorontalo Instruksikan TPP Ditransfer ke Istri
Korban sempat dirawat di RS Aloei Saboe sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo untuk perawatan lebih lanjut.
Polres Pohuwato Turun Tangan
Kasus ini kini ditangani Polres Pohuwato dengan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasie Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim menekankan komitmen penanganan kasus secara terbuka.
“Kami menunggu kondisi kedua pihak yang masih dirawat agar pemeriksaan dapat berjalan maksimal,” tegas Aqim.
Aqim juga memastikan tidak ada anggota kepolisian yang kebal hukum.
“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, pidana, maupun kode etik, kami akan bertindak sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan