Adhan Dambea tinjau proyek kampung nelayan di Kota Gorontalo" data-author="HO/Husnul Puhi" data-source="HO/Husnul Puhi" data-credit="HO/Husnul Puhi" data-watermark="0">Adhan Dambea tinjau proyek kampung nelayan di Kota Gorontalo (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Kota Gorontalo diduga dihentikan oleh salah Ormas yang mengklaim memiliki sertifikat tanah sah.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan kegeramannya atas tindakan ormas tersebut.
Menurutnya, proyek yang merupakan program prioritas nasional itu tidak seharusnya dihalang-halangi.
Baca juga: Visum Jenazah Mahasiswa FIS UNG Sudah di Tangan Polisi, Pihak Kampus Bakal Diperiksa
“Ini termasuk proyek nasional dari Presiden Prabowo Subianto, tapi kenapa dihalang-halangi?” ungkap Adhan saat meninjau lokasi proyek di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Senin, 29 September 2025.
Program Kampung Nelayan di Kota Gorontalo digagas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan dukungan langsung Presiden RI.
Pembangunannya dimulai sejak 11 September 2025. Anggarannya bersumber dari APBN 2025 dan dijadwalkan berlangsung 112 hari kalender.
Namun, meski telah berjalan tiga pekan, proyek tersebut terhenti.
Baca juga: Cegah ASN Selingkuh, Wali Kota Gorontalo Instruksikan TPP Ditransfer ke Istri
Grib Jaya adalah ormas yang disebut-sebut menghentikan pekerjaan dengan alasan memiliki dokumen kepemilikan lahan.
Namun, Adhan juga menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo juga memegang sertifikat tanah sah.
Karena itu, ia menilai penghentian proyek oleh ormas tersebut merugikan negara.
“Katanya mereka [Grib Jaya] punya surat, nah, kita juga punya sertifikat yang sah. Kalau seperti ini silakan gugat ke lembaga hukum atau pengadilan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan