Sekretariat Mapala FIS UNG (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya merilis hasil investigasi terkait kegiatan diksar Mapala Butaiyo Nusa (BTN) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) yang menewaskan seorang mahasiswa asal Muna.
Dalam temuan tim, kegiatan tersebut dinyatakan cacat administrasi dan lemah dari sisi pengawasan.
Secara administratif, panitia tidak memiliki surat izin resmi dan tidak menyertakan rencana mitigasi risiko.
Baca juga: Tim Investigasi Sebut Diksar Mapala FIS UNG Cacat Administrasi dan Minim Pengawasan
Dekan FIS memang mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia, namun dokumen itu sebatas dasar pencairan dana, bukan sebagai izin pelaksanaan kegiatan di luar kampus.
Di aspek manajerial, kelemahan serupa juga mencuat. Pihak fakultas ternyata tidak mengetahui adanya kegiatan outdoor tersebut.
Ditambah lagi, standar operasional prosedur (SOP) Mapala BTN dinilai tidak dijalankan dengan disiplin sehingga berbagai potensi bahaya luput diantisipasi.
Baca juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Asal Muna Usai Diksar Mapala FIS UNG
Atas dasar itu, Tim Investigasi UNG mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.
Salah satunya, menata kembali regulasi standar keselamatan dalam setiap kegiatan mahasiswa di lingkungan kampus.
Tim juga menyarankan agar Mapala BTN dibekukan untuk jangka waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 117 Karung Batu Hitam dari Tambang Suwawa
Lebih jauh, tim merekomendasikan sanksi skorsing dua semester bagi Ketua Mapala BTN dan panitia pelaksana Diksar.
Jika nantinya terbukti terlibat tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka sanksi pemecatan atau drop out (DO) akan diberlakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis