GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, mendapati sejumlah kekurangan dalam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat inspeksi mendadak (sidak) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sidak dilakukan di dapur SPPG Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada Senin malam (22/9/2025), kemudian berlanjut ke SPPG Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, serta Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu dini hari (24/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Wagub didampingi Kadinkes Anang S. Otoluwa, Balai Besar POM, dan Dinas Pangan Provinsi Gorontalo.
Baca juga: ASN Kota Gorontalo yang Kedapatan Selingkuh Langsung Dipecat
Dari hasil peninjauan, Idah Syahidah menemukan ada SPPG yang masih harus melakukan perbaikan, terutama terkait pengolahan bahan pangan dan standar kebersihan.
Meski begitu, ia juga memberi apresiasi terhadap dapur yang sudah lebih rapi dan aman.
“Kalau yang kemarin banyak sekali temuan yang harus diperbaiki. Nah ini lebih rapi, lebih disiplin, kemudian lebih safety, lebih aman. Tapi tetap ada temuan yang tentunya harus dievaluasi,” ujar Idah.
Baca juga: Mahasiswa Asal Muna Tewas Usai Diksar Mapala FIS UNG, Polisi Periksa 10 Panitia
Ia menegaskan, sidak ini dilakukan untuk memastikan makanan yang akan disalurkan benar-benar layak dikonsumsi dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.
“Tujuan daripada sidak ini adalah untuk mencegah kejadian-kejadian yang merugikan anak-anak kita pada saat menerima makan bergizi. Nah, tentunya dengan sidak ini mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang dilaksanakan oleh unit-unit yang mendapat tanggung jawab terhadap makanan bergizi gratis ini," ujarnya.
Temuan dalam sidak tersebut menjadi bahan evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo agar program prioritas MBG dapat berjalan sesuai standar, sekaligus memberi dampak nyata bagi kesehatan dan prestasi siswa penerima manfaat.
"Tentunya ini adalah langkah yang kami ambil di awal untuk mencegah, itu tadi, peracunan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo