GORONTALO – Kasus meninggalnya Mohamad Jeksen, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG) asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, usai mengikuti diksar Mapala terus didalami kepolisian.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan, pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
“Kami tetap memproses, melakukan pelaporan sebagai dasar pelaksanaan visum, dan sudah dilaksanakan rumah sakit, termasuk menerbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Supriantoro, Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Rektor UNG Larang Keras Mahasiswa Ikuti Pengkaderan Ilegal di Luar Kampus
Smpai dengan saat ini, penyidik Polres Bone Bolango telah memeriksa 10 orang panitia diksar yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Mulai dari kemarin, kita sudah meminta keterangan kepada 10 orang terkait diksar Mapala ini. Nanti akan berlanjut lagi dengan pihak-pihak yang mengetahui kegiatan ini,” ujarnya.
Menurut Supriantoro, pihaknya mengambil alih laporan polisi kasus ini sebagai langkah antisipasi jika di kemudian hari kasus ini berkembang berdasarkan tuntutan atau perubahan sikap keluarga korban.
Baca juga: Diksar Mapala FIS UNG Ilegal: Mahasiswa hingga Pimpinan Kampus Bisa Kena Sanksi
Lebih lanjut, Supriantoro menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Kami melakukan laporan polisi sebagai dasar visum. Ini juga langkah antisipasi jika di kemudian hari kasus ini akan berkembang,” jelasnya.
“Kalau sudah ada hasilnya, kami akan gelar perkara,” pungkas Supriantoro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan