GORONTALO – Kasus video viral anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, terus menuai sorotan publik.
Pernyataannya yang menyebut “Kita rampok aja uang negara ini” dinilai bukan sekadar candaan tak pantas, melainkan ucapan serius yang berpotensi melanggar etika sekaligus hukum pidana.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Yusrianto Kadir menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan etika, ucapan Wahyudin sudah melewati batas kewajaran seorang pejabat publik.
Baca juga: Tamat Sebelum Waktunya, Wahyudin Moridu Resmi Dipecat dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
"Sebagai wakil rakyat, ia terikat oleh sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataannya itu secara diametral bertentangan dengan esensi jabatannya,” ujar Yusrianto.
Selain ucapan tersebut, Wahyudin juga sempat mengaku menggunakan uang negara untuk membiayai hubungan gelap (hugel).
Menurut Yusrianto, pengakuan itu semakin mempertegas pelanggaran etika yang tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: DPRD Gorontalo Terima Surat Usul Pemberhentian Wahyudin Moridu
“Alasan bahwa ia dalam kondisi mabuk saat video direkam juga bukan pemaaf. Justru itu bukti tambahan pelanggaran etika, karena seorang pejabat publik dituntut menjaga kesadaran penuh dalam setiap sikap dan tindakannya,” tegasnya.
Potensi Jerat Hukum
Lebih jauh, Yusrianto menjelaskan bahwa dari sisi hukum pidana, ucapan Wahyudin berpotensi memenuhi unsur Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.
Dalam pasal tersebut secara jelas tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Wahyudin Moridu Jadi Kader PDIP Gorontalo Pertama yang di-PAW dan Dipecat
“Unsur di muka umum dalam pasal ini terpenuhi karena videonya viral dan bisa diakses publik luas,” katanya.
Namun, ada tantangan yuridis karena pasal tersebut kini berstatus delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum hanya bisa memproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dihina, dalam hal ini Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.
"Tanpa aduan itu, proses pidana tidak bisa berjalan,” jelas Yusrianto.
Bagaimana dengan UU ITE?
Berbeda lagi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak berlaku dalam kasus ini karena hanya untuk ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Objek dalam video ini adalah negara atau pemerintah, yang tidak termasuk dalam kategori SARA," ujarnya.
Sudah Tepat Dicopot
Dari sisi etika, Yusrianto menegaskan bahwa sanksi politik yang dijatuhkan kepada Wahyudin sudah tepat.
PDIP telah lebih dulu memecatnya dari keanggotaan partai, kemudian Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo juga resmi memberhentikannya dari kursi dewan.
“Ini langkah yang proporsional karena pelanggaran etika yang dilakukan sudah sangat berat dan tidak bisa ditoleransi,” kata Yusrianto.
Lebih lanjut, Yusrianto berpesan agar kasus ini dijadikan pelajaran mahal bagi seluruh pejabat publik di Gorontalo maupun Indonesia.
“Jabatan adalah amanah rakyat yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan perilaku terhormat, baik di ruang publik maupun privat,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan