Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim tegaskan Wahyudin Moridu resmi dipecat (Istimewa)
GORONTALO – Karier politik Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo berakhir lebih cepat dari yang diduga.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi mencopotnya dari jabatan anggota dewan setelah terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
Pencopotan Wahyudin dilakukan setelah sidang BK yang digelar pada Senin siang, 22 September 2025.
Baca juga: DPRD Gorontalo Terima Surat Usul Pemberhentian Wahyudin Moridu
Anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan bahwa meski Wahyudin tidak menghadiri persidangan, proses tetap berjalan sesuai aturan.
“Yang bersangkutan tidak hadir. Meski begitu persidangan tetap dilaksanakan dengan cara in absensia. Itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo terkait tata beracara badan kehormatan,” jelas Umar.
Umar menjelaskan hasil sidang etik tegas menyatakan bahwa Wahyudin Moridu diberhentikan dari keanggotaan DPRD.
Baca juga: Mahasiswa UNG Tewas Usai Pengkaderan Mapala, Keluarga Desak Usut Tuntas
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025 dan diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.
"Berdasarkan hasil sidang, badan kehormatan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan [Wahyudin Moridu] diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” kata Umar.
"Keputusan ini nantinya akan disampaikan ke DPD PDIP," sambungnya.
Baca juga: Wahyudin Moridu Jadi Kader PDIP Gorontalo Pertama yang di-PAW dan Dipecat
Sebelumnya, PDIP lebih dahulu memutuskan pemecatan Wahyudin Moridu pada Sabtu, 20 September 2025.
Partai menilai sikapnya telah melanggar disiplin dan nilai dasar yang wajib dijaga oleh setiap kader.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan