GORONTALO – Pajak daerah dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Gorontalo masih jauh dari target pada 2025.
Hingga 12 September 2025, realisasinya baru mencapai Rp3,4 juta atau sekitar 33,72 persen dari target Rp10,2 juta.
Kabid Pajak dan Retribusi Bapenda Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, menjelaskan bahwa pajak sarang burung walet memang punya tantangan tersendiri dibanding sektor lainnya.
Baca juga: Realisasi Pajak Kabupaten Gorontalo 2025, Jasa Perhotelan Tembus 284 Persen
“Ini jenis pajak yang unik dan punya tantanfan tersendiri. Kalau sapi atau unggas itu jelas ada pasarnya, sementara walet pasarnya belum ada di sini," ujarnya.
"Apalagi jenis pajak ini sifatnya self-assessment, tergantung wajib pajak mau melaporkan atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, harga sarang burung walet yang belakangan menurun juga membuat sebagian pengusaha menahan produksi.
Baca juga: Hanya Latihan 40 Hari, MIN 2 Kabupaten Gorontalo Tampil All Out dan Sabet Juara Umum di HMF 2025
Ada yang belum menjual hasil panennya karena menunggu harga kembali normal atau naik lagi.
Meski begitu, dirinya berharap ada perbaikan kondisi pasar ke depan agar potensi pajak dari sektor ini bisa lebih optimal.
"Kondisi inilah yang membuat realisasi pajaknya berjalan lambat,” tambah Zulkifli.
Baca juga: Ratusan Abang Bentor di Kota Gorontalo Dapat Voucher BBM Seharga Rp200 Ribu dari Pemerintah
Sejumlah Pajak Masih di Bawah 70 Persen
Selain pajak sarang burung walet, ada sejumlah sektor pajak lain di Kabupaten Gorontalo yang juga belum memenuhi target realisasi triwulan ketiga sebesar 75 persen.
Dari sektor makan dan minuman, realisasi pajak baru mencapai Rp1,5 miliar atau 63,26 persen dari target Rp2,5 miliar.
Sementara itu, pajak dari jasa parkir juga masih tertahan di angka Rp107,3 juta atau 65,86 persen dari target Rp169,2 juta.
Baca juga: Hulonthalo Marching Festival 2025 Sukses Digelar, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya
Sektor lain yang tertinggal cukup jauh adalah pajak air tanah. Dari target Rp25 juta, realisasi baru menyentuh Rp7,6 juta atau 30,73 persen.
Begitu pula dengan pajak mineral bukan logam dan batuan yang baru terealisasi Rp104,1 juta atau 65,39 persen dari target Rp159,2 juta.
Adapun opsen PKB dan BBNKB, yang tahun ini baru mulai diterapkan, tercatat masih berada di angka Rp19,3 miliar atau 59,51 persen dari target Rp32,5 miliar.
Baca juga: Pertengahan September, Harga Beras di Kota Gorontalo Mulai Turun
Menurut Zulkifli, rendahnya capaian tersebut disebabkan berbagai faktor, mulai dari usaha yang sudah tidak beroperasi lagi, keterkaitan regulasi dengan pemerintah provinsi, hingga kondisi pasar yang belum stabil.
Optimis Capai Target
Meski demikian, Zulkifli tetap optimis target pajak daerah bisa tercapai.
Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan, realisasi pajak Kabupaten Gorontalo sudah berada di angka 65 persen.
Sejumlah langkah disiapkan untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak tahun ini.
Seperti melakukan pendekatan persuasif hingga rencana pemberian bagi wajib pajak yang taat di akhir tahun ini.
“Kita hanya perlu tambahan sekitar 10 persen lagi untuk menembus 75 persen pada triwulan ketiga. Insyaallah target itu bisa kita capai,” ujarnya.
"Pemerintah daerah juga rencananya akan memberikan reward bagi wajib pajak yang menjalankan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan