GORONTALO – Realisasi pajak daerah Kabupaten Gorontalo hingga 12 September 2025 mencatat capaian menggembirakan. Salah satu yang paling menonjol adalah pajak jasa perhotelan.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo, Zulkifli mengatakan target penerimaan pajak dari jasa perhotelan tahun ini hanya Rp55 juta.
Namun hingga akhir triwulan dua, realisasi pajak jasa perhotelan melampaui target yakni sebesar Rp156,7 juta atau 285 persen dari target.
Baca juga: Hanya Latihan 40 Hari, MIN 2 Kabupaten Gorontalo Tampil All Out dan Sabet Juara Umum di HMF 2025
"Melonjaknya ini karena adanya kegiatan usaha yang sangat berpengaruh, perkembangan usahanya bagus. Kayak tempat wisata di Biluhu yang dikelola oleh perusahaan," ujarnya.
Sektor pajak reklame pun mencatat realisasi tinggi. Hal ini tak lepas dari penyesuaian perhitungan komersial reklame serta posisi Kabupaten Gorontalo sebagai salah satu daerah dengan jalan protokol terpanjang.
Saat ini, realisasi pajak reklame sudah mencapai Rp995 juta dari target Rp1,2 miliar atau sudah 79 persen.
Baca juga: Ratusan Abang Bentor di Kota Gorontalo Dapat Voucher BBM Seharga Rp200 Ribu dari Pemerintah
"Ini juga potensial di Kabupaten Gorontalo karena kita pemilik jalan protokol terpanjang. Kita juga ada penyesuaian perhitungan sisi komersil reklame. Ini yang bikin naiknya realisasi," ujarnya.
Zulkifli juga optimis pada capaian pajak jasa makan dan minum. Kehadiran dua brand usaha baru dinilai akan memberi dorongan signifikan.
“Saat ini jasa makan dan minum sudah di angka 63 persen. Dengan tambahan dua brand baru, kita optimis itu bisa tercapai,” ungkapnya.
Namun, tak semua sektor menunjukkan tren positif. Pajak air tanah masih jauh dari target akibat sejumlah usaha yang berhenti beroperasi.
Baca juga: Hulonthalo Marching Festival 2025 Sukses Digelar, Berikut Daftar Lengkap Pemenangnya
Selain itu, dasar pengenaan pajak masih berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan