Rabu, 23 JULI 2025 • 08:28 WIB

Polisi Bongkar Modus Licik Tersangka Penggelapan Mobil Polisi di Gorontalo

Author

Tersangka penggelapan mobil polisi di Gorontalo dihadirkan di konferensi pers (Humas Polda Gorontalo)

GORONTALO - Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap modus penggelapan tiga unit mobil milik anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya bahwa pelaku dalam kasus ini adalah Alfian Youdi Kristian Wuisan (39). 

Alfian merupakan Warga Desa Pineleng I, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca juga: Pria di Gorontalo Gadaikan Mobil Polisi Pakai Identitas Palsu

Alfian akhirnya tertangkap pada Minggu, 13 Juli 2025 kemarin setelah buron sejak Desember 2022.

Korban dalam kasus ini adalah Sumarlin K. Abdullah, yang juga seorang anggota Polri.

Modus Pelaku

Plh. Kasubdit 3 Jatanras Polda Gorontalo, Kompol Guruh Baggus Eddy Suryana membeberkan kronologi dan modus kejahatan yang dilakukan pelaku. 

Baca juga: Polisi Bongkar Proyek Perumahan Fiktif di Gorontalo, Developer Gadungan Ditangkap

Kompol Guruh menjelaskan korban semula menitipkan tiga unit mobil ke showroom milik tersangka, UD. Putri Sejahtera Motor, untuk dijual. 

Namun, tanpa persetujuan korban, mobil-mobil tersebut justru dijual oleh pelaku melalui kantor Moladin, tempat ia bekerja sebagai sales.

“Tersangka memasukkan seluruh hasil penjualan ke rekening atas nama istrinya yang telah lebih dulu didaftarkan sebagai agen Moladin," kata Guruh. 

Baca juga: Teror Bom Molotov di Gorontalo: Dua Bulan, Dua Kejadian

"Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” sambungnya.

Modus Rapi

Modus pelaku sangat rapi. Ia memanfaatkan kepercayaan korban dan posisinya sebagai pemilik showroom sekaligus sales resmi untuk memproses penjualan kendaraan. 

Lebih lanjut, rekening sang istri digunakan sebagai penampung hasil kejahatan, dan identitas palsu disiapkan untuk mengelabui pihak berwenang.

Mangkir Dua Kali

Penyidik sempat dua kali memanggil tersangka, tapi tak diindahkan. Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo kemudian diterjunkan ke Kota Manado untuk melakukan pengejaran.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Alami Teror, Mobil Diduga Dibakar OTK

Tersangka berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado. 

"Saat penangkapan, ditemukan dua lembar KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya serta tiga unit handphone yang digunakan dalam proses kejahatan,” ujar Guruh.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kwitansi jual beli atas nama korban, satu unit mobil dua KTP palsu, dan tiga handphone.

Ancaman Hukumanpolda goro

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah menyusun berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Kompol Guruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polda Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU