Senin, 21 JULI 2025 • 07:36 WIB

Calon PPPK Tahap 2 di Gorontalo Kemungkinan Dialihkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya

Author

Calon PPPK tahap 2 di Gorontalo bakal dialihkan ke paruh waktu (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO — Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsipemprov goro Gorontalo kemungkinan besar akan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu. 

Hal ini terjadi karena hingga saat ini, usulan formasi PPPK dari Pemprov Gorontalo belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi," kata Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili.

Baca juga: Sekolah Khatib Hadir di Gorontalo, Cetak Khatib Muda Moderat dan Berkualitas

"Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” sambungnya.

Pengangkatan Tetap Lewat Prosedur Resmi 

Rifli bilang meskipun statusnya paruh waktu, proses pengangkatan tetap harus melalui mekanisme resmi, termasuk pengajuan usulan formasi ke Kemenpan RB. 

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur jumlah formasi, jenis jabatan, lokasi penempatan, dan rincian teknis lainnya.

“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelasnya.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Langsung Jalani Sidang di Tempat, Polisi: Bentuk Edukasi

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi teknis terkait pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh Kemenpan RB dan BKN. 

Pemprov Gorontalo memperkirakan bahwa seluruh proses administratif, termasuk penerbitan SK, akan selesai paling lambat pada Oktober 2025.

“Besar kemungkinan, seluruh hasil seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Gorontalo akan diarahkan ke skema paruh waktu. SK-nya tetap akan terbit, meski agak mundur,” terang Rifli.

Lebih lanjut, ia menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada standar kepegawaian ASN. 

Para calon yang lolos tetap diwajibkan melengkapi daftar riwayat hidup dan dokumen administrasi lainnya, sebagaimana halnya PPPK penuh waktu maupun CPNS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU