Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 18 JULI 2025 • 12:52 WIB

Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Langsung Jalani Sidang di Tempat, Polisi: Bentuk Edukasi

Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Langsung Jalani Sidang di Tempat, Polisi: Bentuk EdukasiProses sidang di tempat bagi pelanggar yang terjaring razia operasi patuh otanaha (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Operasi Patuh Otanaha 2025 bukan hanya soal razia kendaraan bermotor. 

Pada hari keempat pelaksanaannya, aparat gabungan menggelar sidang di tempat sebagai bentuk edukasi hukum langsung kepada masyarakat.

Sidang dimulai pukul 09.00 WITA di depan Kantor Jasa Raharja, Kota Gorontalo.

Baca juga: Catat! Operasi Patuh Otanaha 2025 Dimulai Hari Ini, Razia Tetap Jalan Meski Malam Hari

Edukasi dan Transparansi

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menekankan bahwa sidang di tempat bukan semata-mata penindakan, tetapi juga menjadi sarana belajar bagi masyarakat.

“Masyarakat akan lebih teredukasi bagaimana proses pelaksanaan sidang ketika masyarakat itu melanggar lalu lintas,” ujar Lukman usai kegiatan.

Lukman menambahkan, pelaksanaan sidang di tempat juga mendukung prinsip keterbukaan dalam proses hukum. 

Baca juga: Operasi Patuh Otanaha Polda Gorontalo Siap Digelar, Ini 7 Pelanggaran Target Operasi

Masyarakat bisa menyaksikan langsung bagaimana proses pembayaran denda dilakukan secara adil dan transparan.

Bisa Adu Argumen

Selama proses berlangsung, pelanggar dipanggil satu per satu untuk diwawancarai langsung oleh hakim. 

Mereka diberi kesempatan menjelaskan situasi pelanggaran sebelum hakim memutuskan besaran denda.

“Pelanggar juga bisa berargumen serta menjelaskan pelanggarannya. Kalau memang tidak ada pelanggarannya, bisa divonis bebas,” jelas Lukman.

Jenis Pelanggaran

Data sementara dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak masih berasal dari pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari dua orang.

Muammar Maulis Kadafi, hakim yang bertugas memimpin sidang di tempat, mengatakan bahwa denda yang dikenakan umumnya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp70.000. Meski nominalnya tidak besar, ia menilai sanksi ini cukup memberikan efek jera.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelanggar Lalu Lintas di Gorontalo Langsung Jalani Sidang di Tempat, Polisi: Bentuk Edukasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!