Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah saat menyerahkan BLP3G di Pohuwato (Humas Pemprov Gorontalo)
GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah mengeluarkan pernyataan tegas terkait penyaluran bantuan sosial.
Ia mengingatkan warga yang masih mempertahankan gaya hidup konsumtif seperti merokok, menggunakan pinjaman online (pinjol), atau judi online, berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan.
Hal itu disampaikan Idah saat menyalurkan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) di lima kantor kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
Baca juga: Gubernur Gorontalo: Program Tanpa Evaluasi Cuma Jadi Formalitas
Idah menilai merokok merupakan indikator seseorang masih memiliki kemampuan ekonomi.
Oleh karena itu, penerima bantuan yang ketahuan masih merokok akan dicoret dari daftar.
“Kalau penerima bantuan masih merokok, saya akan coret dari daftar. Karena rokok itu tanda mampu. Bisa beli rokok, berarti bisa juga beli kebutuhan rumah tangga. Lebih baik uangnya untuk kesehatan, untuk anak sekolah,” katanya.
Baca juga: Dari Balik Jeruji ke Dapur Warga: Cerita Sayur Segar Lapas Pohuwato yang Laris Manis
Pemprov Gorontalo tengah mempertimbangkan syarat baru bagi penerima bantuan, yakni harus bebas dari kebiasaan merokok dan penggunaan pinjaman online.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong pola hidup sehat dan keuangan rumah tangga yang lebih bertanggung jawab.
“Kalau belum bisa berhenti merokok, kurangi dulu. Misalnya yang biasanya sebungkus, coba hanya dua batang. Bulan depan kurangi lagi sampai akhirnya tidak merokok. Pemerintah ingin masyarakatnya sehat,” ujar Idah.
Baca juga: Scooteris Wajib Catat! Ini 5 Wejangan Wagub Gorontalo di Celebes Scooter Party 2025
Idah juga menyoroti dampak buruk pinjol dan judi online (judol) terhadap masyarakat, terutama dalam memicu keretakan rumah tangga hingga kasus bunuh diri.
Ia menegaskan bahwa pelaku praktik ini tidak layak menerima bantuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo