GORONTALO - Sebanyak 68 warga transmigran di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Penyerahan dilakukan di Kantor Camat Paguyaman Pantai, Rabu (16/7/2025) kemarin
Sertifikat diserahkan langsung oleh oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, didampingi oleh Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie.
Baca juga: 2.325 Ton Beras Bantuan Pemerintah Disalurkan untuk 116 Ribu Keluarga di Gorontalo
Penyerahan SHM ini merupakan bagian dari total 155 sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sertifikat ini menjadi dokumen legal atas lahan yang ditempati warga sekaligus modal penting untuk menunjang perekonomian keluarga mereka.
Gusnar menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjangkau seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Baca juga: Baru Saja Diluncurkan, Logo GHM 2025 Banjir Kritikan karena Diduga Hasil Jiplakan
"Hari ini juga saya dan Ibu Wagub berkunjung, karena sudah menjadi bagian dari rencana kami untuk mengunjungi semua kecamatan di Gorontalo," ujar Gusnar.
Sementara itu, Idah Syahidah mengimbau warga penerima agar memanfaatkan sertifikat dengan bijak.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan atau menggadaikan SHM, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Baca juga: GHM 2025: Misi Besar Kenalkan Gorontalo Lewat Konsep Sport Tourism dan UMKM Lokal
"Kalau digadaikan ke bank untuk modal usaha, itu boleh. Tapi ada aturan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban mengangsur," katanya.
"Kalau tidak bisa membayar, bisa disita. Tolong juga jangan sembarang dipinjamkan karena ini harta berharga bapak dan ibu, dimanfaatkan sebaik mungkin," tutur Idah.
Selain penyerahan SHM, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Ada pula layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kecamatan Paguyaman Pantai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Gorontalo