Pemkab Gorontalo jadikal Nilam sebagai komoditas utama jelang PENAS (Humas Pemkab Gorontalo)
GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi mulai menggarap tanaman nilam sebagai komoditas unggulan baru di sektor pertanian.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memperkaya varietas tanaman daerah, melainkan sebagai strategi jitu dalam memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Keseriusan dalam mengembangkan potensi emas hijau ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Produksi Nilam oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.
Baca juga: Alasan John Herdman Prioritaskan Pemain Liga Lokal untuk Skuad Garuda di AFF Cup 2026
Agenda peletakan batu pertama tersebut diselenggarakan di kawasan Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kecamatan Limboto, pada Minggu (31/5/2026).
Pembangunan fasilitas modern ini merupakan buah kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan Koperasi Infinity Alam Lestari.
Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk memperkuat sektor hilirisasi, sehingga produk nilam yang dihasilkan memiliki nilai tambah yang tinggi sebelum dilepas ke pasaran.
Baca juga: Siasat Jitu John Herdman Genjot Fisik Pemain Skuad Lokal Jelang AFF Cup 2026
Sebagai langkah awal pengenalan produk, pemkab telah menyiapkan strategi promosi yang matang.
Hasil produksi nilam dari Kabupaten Gorontalo ini direncanakan bakal unjuk gigi dan diperkenalkan secara luas pada ajang nasional bergengsi, yakni Pekan Nasional (PENAS) KTNA bulan Juni 2026 ini.
Sofyan Puhi menyampaikan bahwa keberadaan Rumah Produksi Nilam ini diharapkan mampu menjadi pintu gerbang utama bagi pengembangan ekonomi berbasis pertanian yang modern dan terintegrasi di Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Sambut Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Yuk Meriahkan dengan Twibbon Keren di Media Sosial
“Pembangunan Rumah Produksi Nilam ini diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan petani," katanya.
"Komoditas ini diproyeksikan tidak hanya memenuhi permintaan lokal, tetapi juga mampu menembus pasar global,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo