GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya merespons dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota Satpol PP terhadap anggota polisi saat razia.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menyebut bahwa insiden penyerangan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo bisa jadi merupakan buntut dari dugaan pengeroyokan tersebut.
Ardi menegaskan bahwa aksi pengrusakan terhadap kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan karena telah menyasar fasilitas negara.
Baca juga: Terungkap Identitas Polisi yang Diduga Dikeroyok Satpol PP Kota Gorontalo
Ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Kemungkinan besok akan dimintai keterangan terkait laporan pengrusakan itu, dan pengrusakan itu tidak dibenarkan," ungkap Ardi.
Pemkot Siap Hadapi Proses Hukum Terkait Pengeroyokan
Terkait laporan dugaan pengeroyokan anggota polisi oleh anggota Satpol PP, Ardi memastikan pihak Pemkot akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Anggota Satpol PP Kota Gorontalo Lebih Dulu Ajak Duel Anggota Polisi Sebelum Pengeroyokan Terjadi
Ia bahkan menyebut empat anggota Satpol PP telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Jika memang terjadi dugaan pengeroyokan, silahkan dilakukan proses hukum dan jika terbukti kita proses. Ini yang disampaikan pak Wali Kota ke kuasa hukum," ujar Ardi.
Dua Kasus Diproses Polisi, Pemkot Tak Akan Intervensi
Ardi menegaskan, baik kasus pengrusakan maupun pengeroyokan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Gorontalo Kota.
Baca juga: Satpol PP di Gorontalo Diduga Keroyok Anggota Polisi, Korban Disetrum di Bagian Leher
Pihak Pemkot, katanya, tidak akan melakukan pembelaan apa pun jika memang ada pelanggaran hukum.
"Pihak Polresta Gorontalo Kota sudah melakukan proses penyelidikan terhadap dua kasus ini, dan kami menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Kami tidak akan melakukan pembelaan terkait laporan dugaan pengeroyokan itu, jika memang terbukti, silahkan diproses," pungkas Ardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan