Senin, 07 JULI 2025 • 10:51 WIB

Polisi Mulai Selidiki Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP, Ternyata Ada Dugaan Penganiayaan

Author

Kondisi kaca bagian depan kantor Satpol PP yang rusak akibat penyerangan sekelompok OTK (HO/Husnul Puhi)

GORONTALO - Insiden penyerangan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada Minggu, 6 Juli 2025 dini hari masih terus bergulir. 

Dalam insiden tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan. Kini, polisi tengah bekerja intensif menyelidiki insiden tersebut. 

Dua Laporan Sudah Masuk ke Polisi

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, pihaknya telah menerima dua laporan terkait insiden ini.

Baca juga: Polda Gorontalo Tanggapi Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Insiden Penyerangan Kantor Satpol PP

Pertama laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang disebut sebagai anak pemilik salah satu kafe.

Kedua, laporan tentang tindakan pengrusakan terhadap fasilitas kantor Satpol PP.

“Ada dua laporan masing-masing berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang merupakan anak pemilik kafe saat itu sedang melintas, serta tindak pengrusakan terhadap fasilitas Kantor Satpol PP," kata Akmal.

Baca juga: Kantor Satpol PP Diduga Dirusak Polisi, Walikota Gorontalo Bakal Ngadu ke Propam Polri

Motif Masih Didalami

Akmal belum menyimpulkan motif penyerangan. Namun, penyelidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi sudah diperiksa. 

Tim kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian.

“Kami fokus dulu pada proses penyelidikan. Segala informasi yang berkembang tentu akan kami dalami,”tegas AKP Akmal.

Baca juga: Kantor Satpol PP Kota Gorontalo Diserang OTK, Pelakunya Diduga Polisi

Polisi Minta Warga Tetap Tenang

Akmal menegaskan bahwa timnya sedang fokus melakukan penyelidikan lebih dalam. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polrestagorontalokota.com

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU