Sabtu, 05 JULI 2025 • 17:41 WIB

Pemuda di Gorontalo Lakukan Pencurian Beruntun, dari Curi Kotak Amal Sampai Curi Motor di Halaman Masjid

Author

Seorang pemuda di Gorontalo nekat melakukan aksi pencurian beruntun (Ilustrasi/Istimewa)

GORONTALO - RM (20) seorang pemuda asal Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi.

Ia ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Curi Motor di Halaman Masjid

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Faisal Ariyoga Anastasiun Harianja menjelaskan kasus ini dilaporkan korban pada 30 April 2025 lalu.

Baca juga: Pemuda di Gorontalo Curi Motor Teman Sendiri, Lalu Dijual Seharga Hp Android

Korban melapor telah kehilangan motor yang diparkir di halaman Masjid Baiturrahman Isimu, Kecamatan Tibawa.

"Pada tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 15.30 wita korban melapor telah kehilangan satu unit motor dengan nomor polisi DM 3372 BN yang diparkir di area masjid," kata Faisal.

Motor dijual ke Boalemo

Setelah tertangkap polisi, RM mengaku telah menjual motor tersebut ke seseorang di Kabupaten Boalemo.

Baca juga: Ribuan Kasus HIV/AIDS di Gorontalo, KPA Sebut Urbanisasi Jadi Faktor Utamanya

Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak ke lokasi, dan menjemput motor sebagai barang bukti.

“Untuk terduga pelaku dan barang bukti motor sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo. Kemudian akan dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Faisal.

Berstatus Residivis

Berdasarkan keterangan Faisal, RM ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah menjalani proses hukum di Polresta Manado.

Baca juga: Pengemis 'Sultan' di Gorontalo Diamankan Satpol PP, Uang Rp5,7 Juta Hasil Ngemis Sebulan Juga Disita

Sebelum tertangkap dalam kasus curanmor ini, RM sebelumnya juga diamankan Reskrim Polsek Telaga karena kasus pencurian Hp.

Setelah dilakukan pengembangan, ia juga mengaku mencuri kotak amal masjid di Isimu, Kecamatan Tibawa.

Lalu, empat hari berselang, dirinya kembali beraksi, membawa lari satu unit motor yang kini membuatnya berurusan dengan hukum lagi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Gorontalo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU