GORONTALO — Pelaksanaan PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Kabupaten Gorontalo mulai memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Hanya dalam beberapa hari menjelang dan saat pembukaan kegiatan, transaksi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai titik lokasi tercatat mencapai Rp290,8 juta.
Tingginya aktivitas ekonomi tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah pengunjung dan transaksi pada sentra kuliner, coffee corner, food court, serta tenant UMKM yang tersebar di kawasan pelaksanaan PENAS XVII.
Baca juga: Wabup Gorontalo Titip Pesan Strategis untuk Pengurus Baru Percasi dan Atlet Catur
Capaian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan event nasional tidak hanya menjadi ruang promosi sektor pertanian dan perikanan, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Agenda akbar ini terbukti sukses membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal serta meningkatkan perputaran uang di daerah.
Untuk melihat langsung perkembangan tersebut, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, didampingi Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi UMKM pada Sabtu (21/6/2026).
Baca juga: 6 Kebiasaan Hebat Orang Tua untuk Mencetak Anak Berhati Mulia
Dalam kesempatan itu, Sofyan Puhi melihat adanya peningkatan omzet yang dirasakan para pelaku usaha dan menjadi bukti nyata bahwa PENAS XVII mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
"Peningkatan omzet yang melonjak ini menjadi bukti nyata bahwa ajang nasional seperti PENAS mampu menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang efektif," kata Sofyan.
"Produk lokal Gorontalo tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga memiliki peluang menjangkau pasar yang lebih luas melalui jejaring yang terbentuk selama PENAS XVII," ungkap Sofyan.
Baca juga: Wisata Hiu Paus Botubarani Jadi Magnet Wisatawan Peserta PENAS XVII
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo