Kilas balik sejarah lahirnya Pancasila (Istimewa)
GORONTALO – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Panduan ini dikeluarkan guna mewujudkan pelaksanaan upacara bendera yang tertib, aman, dan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kantor perwakilan di luar negeri.
Peringatan tahun ini mengusung tema besar "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia" dengan simbol utama logo Garuda Pancasila.
Baca juga: Maksimalkan Long Weekend: 5 Tips Cerdas Mengisi Libur Panjang Hari Lahir Pancasila
Aturan ini mengikat seluruh jajaran pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI/POLRI, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan formal.
Berdasarkan dokumen SE BPIP Upacara Harlah Pancasila 2026, upacara bendera di tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, tepat pukul 10.00 WIB.
Agenda sakral ini dipusatkan di Lapangan Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026: Kobarkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
BPIP juga menetapkan aturan ketat mengenai pakaian yang wajib dikenakan oleh para tamu undangan tingkat pusat, dengan rincian sebagai berikut:
Adapun untuk prosesi penurunan bendera Sang Merah Putih oleh Paskibraka akan dilaksanakan pada sore hari pukul 17.00 WIB tanpa dihadiri oleh peserta upacara maupun tamu undangan.
Baca juga: Ketua DPD PPKHI Gorontalo Serahkan Santunan DPN kepada Ahli Waris Almarhumah Novarolina Pulukadang
Bagi pemerintah daerah, instansi pemerintah, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia, upacara wajib diselenggarakan secara luar jaringan (luring) atau tatap muka di lingkungan instansi masing-masing.
BPIP menegaskan bahwa upacara mandiri di daerah harus sudah selesai sebelum upacara tingkat pusat di Jakarta dimulai.
Waktu dimulainya upacara ditetapkan paling lambat pukul 08.00 waktu setempat di masing-masing wilayah (WIB, WITA, maupun WIT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPIP