Ilustrasi zakat fitrah (Istimewa)
GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo telah memberikan kepastian mengenai besaran kewajiban zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Berdasarkan keputusan terbaru, nilai zakat fitrah untuk wilayah Kota Gorontalo ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
Ketentuan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo.
Baca juga: Mengapa Masih Ada Ratusan Ribu Anak Indonesia yang Melewatkan Imunisasi Dasar?
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, hingga masyarakat umum di tingkat kelurahan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota memberikan dua pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya:
Baca juga: Lulusan SMA Jadi Penyumbang Pengangguran Terbesar di Indonesia
Angka nominal ini tidak diputuskan secara sepihak, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan kolektif antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Untuk urusan teknis, mulai dari proses pengumpulan hingga pendistribusian di lapangan, akan dikelola sepenuhnya oleh BAZNAS Kota Gorontalo.
Masyarakat diingatkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sesuai aturan, penyaluran paling lambat dilakukan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri, atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.
Melalui ketetapan ini, Pemkot Gorontalo berharap masyarakat dapat segera mempersiapkan diri untuk menunaikan kewajibannya lebih awal, sehingga proses penyaluran kepada mereka yang membutuhkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo