GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali membuktikan keunggulannya dalam tata kelola keuangan negara.
Prestasi gemilang ini ditandai dengan raihan tiga penghargaan sekaligus pada ajang Treasury Awards 2025 yang digelar bersamaan dengan Treasury Strategic Forum 2026 di Aula Mohuyula, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Sabtu, 14 Februari 2026.
Mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menerima langsung penghargaan tersebut.
Baca juga: BPOM Temukan 9 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Capaian ini menjadi potret disiplin administrasi dan koordinasi yang solid dalam pengelolaan fiskal di Bumi Gorontalo.
Kabupaten Gorontalo berhasil mengukuhkan posisi sebagai terbaik pertama dalam kategori Pengajuan DAK Fisik Bertahap Tahun Anggaran 2025 Tercepat di tingkat Provinsi Gorontalo.
Prestasi ini menunjukkan efisiensi birokrasi dalam memulai proyek pembangunan infrastruktur sejak dini.
Baca juga: Bukan Sekadar Botol Minum, Ini 3 Karakter Unik Si Pembawa Tumbler
"Capaian ini sangat penting sebagai indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah kita," ungkap Sugondo.
Selain gelar juara pertama di sektor DAK Fisik, Pemkab Gorontalo juga memborong dua penghargaan lainnya, yakni peringkat kedua kategori penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 tercepat dan peringkat kedua kategori penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) tertinggi.
Sugondo menegaskan bahwa apresiasi dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb ini harus menjadi lecutan semangat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Lemas Saat Puasa? Ini 5 Tips Ampuh Usir Kantuk Berlebihan Selama Ramadan
Fokus utamanya adalah menjaga aliran dana pusat agar terserap secara maksimal, transparan, dan tepat sasaran demi pertumbuhan ekonomi lokal.
"Penghargaan ini adalah pengakuan atas kerja keras kolektif. Kami berharap prestasi ini menjadi standar kerja baru untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih kredibel di masa depan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Gorontalo