Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, Ronal Van Mansur Nur (Indozone Gorontalo)
GORONTALO – Perselisihan hukum antara Sitti Magfirah Makmur dan Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memasuki babak baru.
Setelah sempat mencabut gugatan awal, pihak penggugat kini resmi melayangkan gugatan kembali.
Gugatan kedua SitticMagfirah kini telah lolos tahap dismisal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Kuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, Ronal Van Mansur, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan sebelumnya bukanlah akhir.
Kini, perkara tersebut telah masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Gugatan baru sudah kami layangkan. Setelah lolos dismisal di PTUN, sekarang masuk agenda acara pendahuluan," kata Ronal saat dikonfirmasi.
"Kemarin ada beberapa perbaikan dari majelis hakim yang mengadili, baik dari sisi kuasa hukum maupun materi gugatan itu sendiri,” sambungnya.
Dalam proses persidangan pendahuluan tersebut, Ronal memberikan catatan kritis terhadap sikap pihak BPH UMGO.
Menurutnya, majelis hakim telah meminta pihak tergugat untuk menyertakan objek sengketa, tapi hal tersebut tidak dipenuhi.
Baca juga: Lebih dari Sekadar Kata: 5 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Tulus
“Yang menjadi catatan penting dalam sidang kemarin, harusnya pihak BPH menyertakan objek sengketa sesuai permintaan hakim. Objek sengketa itu adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian klien kami," ujarnya.
"Bentuk kekecewaan kami, BPH tidak memberikan objek sengketa yang menjadi keharusan di hadapan majelis hakim,” ujarnya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara