GORONTALO – Mengawali kalender kerja tahun 2026, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, membawa kabar baik bagi ribuan PPPK Paruh Waktu.
Dalam apel perdana yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Senin, 5 Januari 2026, Adhan menaikkan upah pegawai yang selama ini dinilai masih jauh dari kata layak.
Instruksi ini secara khusus menyasar para PPPK PW yang sebelumnya dialihkan dari Tenaga Penunjang Kegiatan Pemerintah Daerah (TPKD) dengan upah di bawah Rp1 juta per bulan.
Baca juga: Krisis Kapasitas TPA Regional Talumelito Mengancam Gorontalo
"Saya perintahkan Pak Nur [epala Badan Keuangan ]agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang dibawah Rp 1 juta," tegas Adhan.
Keputusan menaikkan upah ini bukan sekadar kebijakan populis. Adhan menilai, dedikasi para tenaga paruh waktu ini sering kali melampaui tanggung jawab yang diberikan.
Bahkan, ia melihat beban kerja yang seharusnya dipikul oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) justru kerap diselesaikan oleh mereka.
Baca juga: BMKG Rilis Prospek Cuaca 5-8 Januari 2026: Waspada Hujan di Gorontalo dan Status Siaga 8 Wilayah
"Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN," ujar Wali Kota yang dikenal vokal ini.
Lebih lanjut, Adhan menyoroti bahwa kondisi gaji di bawah Rp1 juta merupakan imbas dari manajemen kepegawaian masa lalu yang dianggap kurang sehat.
Ia menyebut adanya penumpukan jumlah tenaga honorer di masa pemerintahan sebelumnya yang dilakukan tanpa pertimbangan finansial daerah yang matang.
Baca juga: Penganiayaan Dominasi Kasus Kriminalitas di Bone Bolango Sepanjang 2025
"Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Memasukkan dan menambah jumlah honor karena faktor kedekatan," ungkapnya.
Meski merasa harus membenahi bom waktu dari kepemimpinan sebelumnya, Adhan menegaskan komitmennya untuk mencari jalan keluar bagi kesejahteraan pegawai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo