Ilustrasi prospek cuaca Gorontalo empat hari ke depan (Istimewa)
GORONTALO – Memasuki minggu pertama tahun 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan laporan Prospek Cuaca periode 5 hingga 8 Januari 2026.
Berdasarkan data terbaru, atmosfer Indonesia masih akan didominasi oleh tutupan awan dengan intensitas hujan yang bervariasi dari ringan hingga sangat lebat.
Salah satu wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan adalah Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Penganiayaan Dominasi Kasus Kriminalitas di Bone Bolango Sepanjang 2025
Bersama sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, Maluku, hingga Papua Selatan, Gorontalo diprediksi akan mengalami peningkatan curah hujan dengan intensitas sedang sepanjang periode tersebut.
BMKG memberikan peringatan dini dengan level Siaga untuk wilayah yang berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. Berikut rinciannya untuk periode 5-8 Januari:
Status Siaga: Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Timur, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Pegunungan.
Baca juga: Ada Gorontalo, Ini 10 Provinsi dengan Tingkat Kegemaran Membaca Paling Rendah Menurut BPS
Waspada Angin Kencang: Aceh, Kepulauan Riau, dan Maluku.
Mengingat tingginya potensi bencana hidrometeorologi di awal tahun, BMKG mengimbau para pelaku perjalanan untuk memanfaatkan layanan Digital Weather for Traffic (DWT).
Fasilitas ini telah terintegrasi secara nasional untuk memberikan informasi cuaca rute perjalanan secara mendetail.
Baca juga: Provinsi Gorontalo Diguyur Dana Rp1,2 Triliun dari Pemerintah Pusat
"Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi cuaca sepanjang rute perjalanan, mulai dari lokasi keberangkatan hingga tujuan akhir yang bisa disesuaikan dengan keinginan pengguna," tulis BMKG dalam keterangan resminya.
1. Pantau aplikasi InfoBMKG secara berkala sebelum beraktivitas di luar ruangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BMKG