GORONTALO – Titik terang akhirnya menyelimuti kasus kematian Muhammad Jeksen, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang gugur saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Polres Bone Bolango secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriyantoro, mengumumkan perkembangan signifikan ini dalam rilis akhir tahun pada Rabu, 31 Desember 2025.
Baca juga: 10 Provinsi Ini Punya Tingkat Kegemaran Membaca Tertinggi Tahun 2024, Ada Gorontalo?
Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk tindakan ekshumasi (bongkar makam) jenazah korban di kampung halamannya yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Mengenai penyebab pasti kematian berdasarkan hasil ekshumasi, pihak kepolisian memilih untuk tidak membeberkannya saat ini.
Supriyantoro menegaskan bahwa detail visum dan autopsi merupakan bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia dan baru akan dibuka secara terang-benderang di meja persidangan nanti.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Wajibkan Upacara Penghormatan bagi ASN yang Pensiun
Meskipun status hukum kesembilan orang tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka, mereka belum ditempatkan di balik jeruji besi.
Pihak kepolisian memutuskan untuk menunda penahanan karena pertimbangan administrasi di masa pergantian tahun.
Supriyantoro menjamin bahwa proses penahanan akan segera dieksekusi begitu memasuki awal tahun 2026.
"Setelah tahun baru, insyaallah akan kami lakukan penahanan," tegas Supriyantoro.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, memberikan rincian tambahan terkait identitas para tersangka.
Ia mengungkapkan bahwa penetapan ini sebenarnya telah diputuskan sejak satu bulan lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berinti.id