Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 23 OKTOBER 2025 • 14:26 WIB

Kuasa Hukum Kuliti SK Pemberhentian Sementara Sitti Magfirah dari UMGO: Ini Sewenang-wenang

Kuasa Hukum Kuliti SK Pemberhentian Sementara Sitti Magfirah dari UMGO: Ini Sewenang-wenangKuasa hukum Sitti Magfirah Makmur, dosen peecatan UMGO mempertanyakan keabsahan SK pemberhentian sementara catur dharma kliennya (Indozone Gorontalo)

GORONTALO – Tim Kuasa Hukum Sitti Magfirah Makmur menyoroti SK pemberhentian sementara catur dharma kliennya yang dikeluarkan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). 

SK tertanggal 15 Oktober 2025 itu keluar buntut dari podcast Sitti Magfirah bersama seorang mahasiswa yang diangga menyerang kampus. 

Namun bagi Susanto Kadir, salah satu tim kuasa hukum Sitti Magfirah menilai banyak kekeliruan dalam SK tersebut.

Baca juga: Gandeng Kuasa Hukum, Sitti Magfirah Makmur Melawan Usai Dipecat UMGO

Satu per satu Susanto mengurai kekeliruan-kekeliruan SK bernomor 321/KEP/II.3.AU/D/2025 itu.

Niat Mengatur Malah Memvonis

Kekeliruan pertama terletak pada konsideran bagian menimbang. 

Pada huruf a disebutkan bahwa pemberhentian sementara catur dharma kepada Sitti dilakukan untuk mendisiplinkan tindakannya yang dinilai merusak citra kampus.

Baca juga: Pria Asal Sumut Keciduk Konsumsi Sabu di Penginapan Limboto

"Mendisiplinkan, tapi sudah langsung memvonis merusak citra kampus, tidak pakai kata duga lagi. Bayangkan untuk mendisiplinkan, tapi langsung memvonis bersalah. ini kesewenang-wenangan," kata Susanto.

Pertanyakan Klaim Konten Demi Keuntungan Pribadi

Kekeliruan kedua terletak pada huruf b yang menyebut Sitti Magfirah mengajak mahasiswa membuat konten demi meraup keuntungan pribadi. 

"Yang minta [podcast] mahasiswa, bukan klien kami. Dari mana pak rektor tahu klien kami dapat keuntungan dari podcast itu? Dia bisa buktikan itu? Kalau tidak, kita lapor balik dia," tegasnya.

Baca juga: Pimpinan Kampus hingga KOKAM Dampingi Rektor UMGO Umumkan Pemecatan Dosen

Rapat Tanpa Keterangan Saksi

Kekeliruan ketiga pada bagian c yang menyebut rapat pimpinan kampus pada 15 Oktober sebelum SK itu dikeluarkan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kuasa Hukum Kuliti SK Pemberhentian Sementara Sitti Magfirah dari UMGO: Ini Sewenang-wenang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!