Lima pelaku ilegal fishing di Danau Limboto ditangkap polisi (HO/Husnul Puhi)
GORONTALO — Lima pelaku ilegal fishing di Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo berhasil dibekuk polisi.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, mengatakan kelimanya kedapatan menangkap ikan dengan cara yang dilarang yakni menggunakan alat setrum ikan.
Aksi mereka juga kerap meresahkan warga sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Te Karimu Akhirnya Ditangkap, Penangkapan Berlangsung Dramatis
Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga kapal yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
"Di sana banyak pengaduan masyarakat penangkapan ikan menggunakan setrum. Kita mengamankan lima pelaku dengan tiga kapal, semuanya di Kabupaten Gorontalo,” kata Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi kepolisian dan instansi pemerintah baik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo maupun Kabupaten Gorontalo.
Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Capai 101 Perkara, 86 Dikabulkan Pengadilan
Tujuannya untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Gorontalo baik di laut maupun di Danau Limboto.
"Kami bersama Dinas Perikanan Provinsi Gorontalo menindaki ilegal fishing menggunakan strum. Kita mengamankan sumber daya kelautan kita, termasuk di Danau Limboto,” ujar Kompol Sutrisno.
Ia menambahkan, alat setrum yang digunakan kelima pelaku telah dimodifikasi untuk memperluas daya kejut, sehingga dapat membunuh ikan dalam jumlah besar termasuk ikan kecil yang seharusnya dilindungi.
Baca juga: Purbaya Potong Dana Transfer ke Daerah, Adhan Surati Prabowo
"Kelimanya melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan dengan alat setrum yang sudah dimodifikasi,” ujar Sutrisno.
Sementara itu, Pengawas Perikanan DKP Provinsi Gorontalo, Fahria Djafar, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pihaknya dalam menjaga kelestarian perikanan baik di laut maupun di perairan darat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan