GORONTALO – Pengadilan Agama Limboto mencatat sebanyak 101 perkara permohonan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 86 perkara dikabulkan, 6 ditolak, 1 dicabut, 1 gugur, dan 7 perkara masih berproses.
Juru Bicara Pengadilan Agama Limboto, Wahab Ahmad, menjelaskan bahwa perkara yang dikabulkan umumnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Purbaya Potong Dana Transfer ke Daerah, Adhan Surati Prabowo
"Kalau dikabulkan, permohonannya berarti sudah memenuhi syarat formil dan materilnya. Sementara yang ditolak karena tidak terpenuhi keterbuktiannya,” ujar Wahab.
Ia menambahkan, perkara yang dicabut biasanya terjadi setelah pihak pengadilan memberikan nasihat dan arahan kepada pemohon.
Sementara perkara yang gugur terjadi karena pemohon tidak hadir dalam persidangan setelah mendaftarkan perkara.
Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai Tahun Depan
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia menikah bagi perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun.
Namun, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa perkawinan di bawah umur dapat dilaksanakan dengan alasan yang sangat mendesak.
Berdasarkan temuan di lapangan, salah satu alasan paling dominan dalam pengajuan dispensasi nikah adalah kehamilan pranikah.
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Selain itu, ada pula kekhawatiran orang tua karena anaknya sudah lama berpacaran.
“Kata mendesak inilah yang menjadi alasan. Itu macam-macam, ada orang tua yang khawatir karena anaknya sudah pacaran lama, ada yang sudah hamil pranikah, ini yang paling mendominasi,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan