GORONTALO — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Surat bernomor 800/B.KEU/3145/2025 itu ditujukan langsung kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
Dalam surat tersebut, Adhan meminta pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan yang disebutnya berpotensi mengganggu pelayanan dasar masyarakat di Kota Gorontalo.
Baca juga: Kota Gorontalo Bakal Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai Tahun Depan
Menurut Adhan, kebijakan pemotongan TKD tidak sekadar berdampak pada angka fiskal, tetapi menyentuh hak dasar warga negara atas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Bapak Presiden yang kami hormati, kami menyampaikan surat ini dengan niat tulus untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Gorontalo,” tulis Adhan dalam surat tersebut.
“Kami percaya, kebijakan fiskal nasional yang kuat harus berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah, sehingga cita-cita pemerataan pembangunan dan keadilan sosial benar-benar terwujud.”
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Berikut empat poin utama yang disampaikan Adhan Dambea dalam suratnya kepada Presiden Prabowo Subianto:
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PW2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi TKD Tahun Anggaran 2026, Kota Gorontalo hanya mendapat alokasi TKD sebesar Rp555,1 miliar.
Jumlah ini menurun 18,74 persen atau sekitar Rp127,9 miliar dibandingkan tahun anggaran 2025 sebesar Rp683 miliar.
Baca juga: Ada Telur Lalat di Menu MBG SMAN 1 Telaga Gorontalo, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Pemotongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dua komponen penting pembiayaan layanan dasar daerah.
Dengan APBD yang terbatas, Adhan menilai pemotongan tersebut menekan kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Gorontalo