DPO kasus kekerasan anak dari Sulawesi Utara tertangkap di Gorontalo (Humas Polda Gorontalo)
GORONTALO – Tersangka kasus kekerasan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), berhasil diamankan Tim Opsnal Resmob Polda Gorontalo.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 20 September 2025, di Kelurahan Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Operasi penangkapan dipimpin Koordinator Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.
Baca juga: Mahasiswa UNG Tewas Usai Pengkaderan Mapala, Keluarga Desak Usut Tuntas
Tersangka diketahui bernama Fikri Adipati (28), warga Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menusuk korban menggunakan gunting hingga menimbulkan luka serius di bawah mata kanan.
Kompol Guruh menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh Echai Ali melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VIII/2025/SPKT/Polsek Belang/Polres Mitra/Polda Sulut pada 18 Agustus 2025.
Baca juga: Diksar Mapala FIS UNG yang Renggut Nyawa Satu Mahasiswa Tak Berizin
Fikri sempat melarikan diri dari Rutan Polres Mitra pada 27 Agustus 2025, sebelum akhirnya terdeteksi keberadaannya di Gorontalo.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kota Tengah untuk proses lebih lanjut, sambil menunggu penjemputan dari Polres Mitra,” kata Kompol Guruh.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana, menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi lintas wilayah kepolisian.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi, di mana pun mereka berada. Kami pastikan hukum akan ditegakkan,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polda Gorontalo