GORONTALO – Meski kerap dipandang sebagai provinsi kecil di timur Indonesia, Provinsi Gorontalo justru mencatatkan capaian membanggakan dalam hal kepemilikan rumah dan sertifikat tanah.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menempatkan daerah ini di jajaran provinsi dengan persentase kepemilikan rumah yang tinggi, bersanding dengan sejumlah provinsi besar di Pulau Jawa.
Secara nasional, angka rumah tangga yang sudah memiliki tempat tinggal beserta sertifikat tanahnya mencapai 89,69 persen.
Baca juga: Tak Sedikit Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Masuk Pramuka Jelang Peran Saka
Jawa Tengah menempati posisi teratas dengan 97,27 persen, disusul Jawa Timur 95,76 persen, dan Lampung 93,38 persen.
Sementara itu, Gorontalo bersama Kepulauan Riau dan Jawa Barat berada di peringkat bawah dalam kelompok provinsi dengan capaian tinggi, meski selisihnya terbilang tipis.
Gorontalo, 91,99 persen, Kepulauan Riau, 91,74 persen, dan 91,66 persen.
Baca juga: Pengurus Saka Rintisan Penanggulangan Bencana Kabupaten Gorontalo Resmi Dilantik
Capaian ini menunjukkan bahwa masyarakat Gorontalo relatif mampu memiliki rumah sendiri dibandingkan banyak daerah lain di Indonesia.
Status kepemilikan rumah, menurut BPS, dianggap sah apabila tempat tinggal benar-benar dimiliki kepala keluarga atau anggota keluarga, termasuk rumah angsuran atau sewa beli.
Di sisi lain, kepemilikan rumah masih menjadi tantangan besar secara nasional. Harga tanah dan bangunan yang kian melambung membuat banyak keluarga berpenghasilan rendah kesulitan membeli rumah.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang menargetkan pembangunan perumahan di perkotaan, pedesaan, hingga wilayah pesisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Goodstats